Makalah Reksadana Syariah

Blog Ekonomi - Investasi mencakup pengertian sangat luas, menginvestasi pribadi mengenyam pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekarang. Sehingga kita telah bisa menulis, membaca, berfikir, dan lain-lain itulah hasil investasi kehidupan dalam pendidikan yang kita lakukan. Namun, disini kita akan membahas investasi keuangan khususnya reksadana, yang dikhususkan bagi investor dengan modal sedikit dan tetap ingin berinvestasi. Kita pun bisa melakukan hal tersebut. Apalagi kita masih muda, hingga kita mampu merencanakan lebih matang karena jangka waktu yang masih panjang. 
Reksadana Syariah Indonesia

Sistem Ekonomi Syariah yang memang diaplikasikan dalam dunia ekonomi sesuai syar’i yang telah ditentukan. Apalagi kita masyarakat Indonesia yang merupakan pasar potensial untuk tumbuhnya investasi islami. 


DAFTAR ISI

TUJUAN 
Mengetahui investasi Reksadana Syariah, hukum dasarnya, penggolongan, keuntungan dan resiko, masalah pokok serta tujuan investasi Reksadana Syariah. 
Harapan besar kembalinya sistem ekonomi syariah yang menjadikan teraturnya sistem ekonomi untuk memperbaiki dan mengatasi krisis-krisis yang diakibatkan dari penyalahgunaan dalam praktek sistem ekonomi konvensional. 
Mengambil hikmah dan tidak semena-mena meraih keuntungan duniawi semata, namun atas dasar taat kepada Allah Subhanahu Wa Taala dan Rosulullah Shollallahu Alaihi Wasallam. 
Namun makalah ini hanya sebagai pengantar atau sedikit dari pengetahuan mengenai reksa dana syariah, dan dianjurkan untuk mencari referensi-referensi lain untuk para pembaca makalah ini. 

Apa itu Reksadana Syariah? 
Reksadana berasal dari dua kata yaitu Reksa yang berarti penjaga dan dana yang berarti uang yg disediakan untuk suatu keperluan atau bisa juga biaya. Sedangkan syariat yang berasal dari bahasa arab adalah syariah artinya yaitu hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia dan hubungannya dengan Allah, hubungannya dengan sesama dan juga alam sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.[1]
Reksadana mempunyai nama lain diantaranya yaitu Unit Trust, Mutual Fund dan Investment Fund adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana para investor agar diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang mendapat ijin dari Otoriter Jasa Keuangan (OJK) yang pada awalnya adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).[2] “Mutual Fund is a company that invest in a diversified portofolio of securities”.[3] Portofolio investasi reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga. 

Unsur-unsur yang ada dalam Reksadana meliputi: 
1. Investor = orang yang menanamkan uangnya dalam usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan; 
2. Manajer Investasi = perusahaan yang sebagai pengelola portofolio efek yang dapat berupa: 
a. Perusahaan Efek: berbentuk divisi tersendiri/PT khusus. 
b. Perusahaan khusus manajemen investasi. 
3. Portofolio Efek = kumpulan sekuritas yang dikelola; 
4. Sekuritas = surat berharga atau bukti modal, misalnya saham, obligasi, dll, yang boleh dibeli jika telah mendapat ijin Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam); 
5. Bank Kustodian = lembaga untuk menitipkan harta efek dan lainnya yang menyangkut tentang efek, biasanya berbentuk Bank Umum. 

Hubungan trilateral antara pemegang unit (unit holders), fund manager, dan kustodian (trustee), terikat kontrak secara legal yang terdaftar di Bapepam. 
Sedangkan Reksadana Syariah (Islamic Investment Funds), dalam hal ini pengertiannya sama, hanya dari pengelolaan serta kebijakan semuanya sesuai Syariah Islam. Karena itu, Reksadana Syariah tidak boleh menginvestasikannya pada bidang yang bertentangan dengan syariat.[4]

Ciri-ciri operasional Reksadana Syariah: 
1. Mempunyai Dewan Syariah, yang bertugas memberikan arahan pada Manajer Investasi agar senantiasa sesuai dengan Syariah Islam. 
2. Hubungan antara investor dari perusahaan didasarkan pada sistem mudharabah, dimana satu pihak 100 % modal, satu pihak lagi sebagai pengelola. 
3. Kegiatan usaha investasi tidak bertentangan dengan syariat Islam. 


Tujuan Didirikan Reksadana Syariah
Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan investor yang ingin mendapat hasil investasi dari sumber dan proses cara yang bersih, bukan semata-mata mencari keuntungan, dapat dipertanggungjawabkan secara sosial religius terhadap lingkungan, sejalan sesuai prinsip-prinsip syariah, komitmen terhadap nilai-nilai sesuai keinginan investor yang menuntut:[5] amanah hukum syariah; investasi jelas; manajemen profesional; jarak profil resiko dan laba; solusi investasi; suasana hukum adil dan jelas; mampu membayar cepat atas utang. 

Investasi Reksadana Syariah sering disejajarkan dengan investasi tanggap sosial atau investasi yang memiliki etika.[6] Proses screening dalam mengonstruksi portofolio adalah hal paling tampak untuk membedakan dengan fund konvensional dalam operasionalnya. Selanjutnya, proses cleaning dalam hasil kegiatan itu adalah dengan proses filterisasi (mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas tidak sesuai syariah) dan membersihkan dengan cara charity (zakat, infaq, dll). 

Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya (emiten, efek, perdagangan) telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan efek syariah adalah efek (setiap surat pengakuan utang, surat berharga, saham, obligasi, dll) yang diatur dalam UU Pasar Modal yang akad, pengelolaan, cara penerbitan memenuhi prinsip-prinsip syariah (telah diterbitkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebelum ditetapkan Bapepam). Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip berdasarkan syariah Islam yang ditetapkan oleh DSN-MUI melalui fatwa.[7]

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Reksadana Syariah adalah:[8] “Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-maal) dengan manajer investasi (shohibul maal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi.” 

Reksadana Syariah dikenalkan oleh National Commercial Bank (NCB) pada tahun 1995 di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity yang dijalankan sesuai prinsip syariah, dan terus berkembang lalu menyusul setahun kemudian empat Reksadana Syariah baru. 

Reksadana Syariah Utama di Dunia
Fund
Institution
Year
Size ($m)
Global Trade Equity
Oasis
Ibn Khaldun Int Equity
Abrar Investment Fund
Al Safwa Equity
NCB
Robert Fleming
PFM Group (UK)
Abrar Group Int
Al Tafwek Co
1995
1996
1996
1996
1996
150
16.6
25
100
200


Menurut Dziegeleski (1997), tahun 1920-an dianggap suatu perkembangan dari SRI (Social Religius Investement) yang menghindarkan diri dari investasi haram (alkohol, miras, dll).[9] Sehingga berkembang cepat, menurut SIF (Social Investment Forum) ditemukan bahwa di Amerika Serikat, dari tahun 1985-1997 nilai portofolio yang dicapai meningkat dahsyat hingga 227%.[10] Berkembang dari US$ 162 Milyar menjadi US$ 529 Milyar. Dalam periode tersebut investasi sosial yang bertanggung jawab atas Reksadana Syariah dari 55 menjadi 142.

Dasar Hukum dan Akad Reksadana Syariah 
Pandangan masyarakat Islam Indonesia mengenai dasar bermuamalah syar’iyyah dikutip dari lokakarya MUI bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 29 – 30 Juli 1997 (24 – 25 Rabiul Awal 1417) di Jakarta. 
Pada dasarnya segala sistem muamalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh Madzhab Hambali dan para fuqaha’ lainnya. Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi aqad yang mereka lakukan, firmanNya: . . . . 
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”[11]
Akad mencakup janji prasetia manusia kepada Allah SWT dan sesamanya. 
Dalam Reksadana Syariah yang berisi akad muamalah, sistem yang dibolehkan yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah). Jika sistem konvensional terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian namun terdapat hal-hal bertentangan yang diajarkan Islam. Baik segi akad, operasi, dll. 

Prinsip pada akad harus mengikuti hukum Allah SWT dalam firmanNya: 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”[12]
“Larangan membunuh diri sendiri bermaksud juga membunuh orang lain, karena umat merupakan satu kesatuan.” 
Manajer menggunakan akad wakalah, menjadi wakil demi kepentingan dan atas nama investor. Untuk menjaminnya Reksadana Syariah wajib memiliki DPS sebagai mediator dengan DSN. Reksadana syariah bertindak sebagai mudharib dalam akad mudharabah ini, namun tidak sebagai mudharib murni karena reksadana syariah menempatkan kembali dana ke dalam kegiatan emiten melalui pembelian efek syariah. Oleh karena itu, hubungan ini disebut ikatan Mudharabah Bertingkat. 

Tahapan Proses Pendaftaran


Konsep yang terkait tentang Reksadana 
1. Net Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) 
adalah total nilai investasi dan kas yang dipegang dikurangi biaya-biaya hutang dari kegiatan operasional yang harus dibayarkan. 
2. Load dan Manajement Fees 
Sebuah reksadana dapat memberi komisi (load) untuk penjualan awal. Selain komisi perusahaan reksadana biasanya juga menetapkan upah (fee) kepada manajer atas pengelolaaan dananya. Fee ini dibebankan pada setiap investor sesuai rata-rata NAB dana yang dikelolanya. 
3. Manajemen Expense Ratio (MER) 
MER = NAV/ME ME => management expenses/seluruh biaya operasional. 

Penggolongan Reksadana 
1. Berdasarkan Bentuk Hukum 
Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum reksadana, yaitu Perseroan Terbatas (PT Reksadana) dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hal kepemilikan PT Reksadana menerbitkan saham yang dibeli investor, sehingga investor memiliki hak kepemilikan atas PT tersebut. Sementara KIK menerbitkan unit penyertaan, sehingga investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih reksadana tersebut. 

2. Berdasarkan Sifat Operasional 
Dibedakan menjadi dua: 
a. Reksadana terbuka 
Menjual saham secara terus-menerus selama ada investor yang membeli. Harganya sama yang ditentukan oleh nilai portofolio yang dikelola manajer. 
b. Reksadana tertutup 
Menjual saham melalui penawaran pada bursa efek. Investor tidak dapat menjualnya kembali ke reksadana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa yang ditentukan jual belinya oleh mekanisme bursa. Harganya didasarkan atas NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian. 

3. Berdasarkan Jenis Kategori 
a. Reksadana Pasar Uang/RDPU (Money Market Funds /MMF) 
Melakukan investasi 100% dalam efek utang yang berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Mempunyai risiko paling rendah dan cocok bagi investor yang berinvestasi jangka pendek. 
b. Reksadana Pendapatan Tetap/RDPT (Fixed Income Funds /FIF) 
Melakukan investasi minimal 80% dalam efek bersifat hutang dan 20% dapat dikelola untuk instrumen lainnya. Efek bersifat utang menghasilkan dalam bentuk bunga. 
c. Reksadana Saham/RDS (Equity Funds /EF) 
Reksadana melakukan investasi minimal 80% dalam efek bersifat saham dan 20% yang dikelola untuk instrumen lainnya. Efek sahamnya beresiko tinggi dan memberikan potensi hasil tinggi pula sesuai pertumbuhan harga saham, dan hasil lain berupa deviden. 
d. Reksadana Campuran/RDC (Balance Funds /BF) 
Dapat melakukan investasi, baik pada efek utang maupun efek modal dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. 

Perkembangan terakhir, Bapepam mengeluarkan aturan baru yang sedikit berbeda dari reksadana yang selama ini beredar. Reksadana tersebut adalah: 
· Reksadana Terproteksi (Capital Protected Funds) 
Jenis pendapatan tetap. Namun, manajer melindungi investasi awal investor, agar tidak berkurang nilainya saat jatuh tempo. Sebagian besar dana yang dikelola dimasukkan pada efek bersifat utang sehingga saat jatuh tempo setidaknya menutup nilai proteksi. Sisanya diinvestasikan ke efek lain, sehingga investor punya peluang meningkatkan NAB. 
· Reksadana Penjaminan (Guaranted Funds) 
Menjamin investor sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Jaminan diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan kontrak lembaga dengan manajer dan Bank Kustodian. 
· Reksadana Indeks 
Portofolio reksadana terdiri atas efek-efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer menginvestasikan minimal 80% dari NAB pada efek yang menjadi bagian indeks acuan. 

Setidaknya ada dua hal penting yang harus dipertimbangkan dalam kinerja reksadana syariah, yaitu:
a. Tingkat hasil yang diperoleh sama atau lebih besar dari tingkat portofolio tertentu dengan resiko yang sama atau lebih kecil dari tingkat risiko pasar. 
b. Menghindari ketergantungan sehingga dapat meminimalisir risiko yang tidak memakai sistem, diukur dengan menghitung sebab akibat antara tingkat hasil reksadana syariah dengan konvensional dengan portofolio pasar. 

Return and Resk Reksadana 
Pada dasarnya setiap kegiatan mengandung keuntungan dan risiko. Berikut beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana antara lain:[13]
1. Biaya rendah, transaksi murah karena banyaknya kumpulan dana para investor. 
2. Akses berbagai investasi, karena saham berkapital besar dan berani bersaing. 
3. Diversifikasi, yakni investasi yang membagi risiko/risiko ditanggung bersama. 
4. Manajer profesional, dikelola manajer handal yang mencari peluang terbaik. 
5. Transparansi informansi, bisa memonitor perkembangan investasi secara rutin. 
6. Likuiditas, kemampuan mengelola masuk keluarnya uang di reksadana. 
7. Return kompetitif, resiko tinggi untuk hasil tinggi. 

Sedangkan risiko melakukan investasi melalui reksadana antara lain:[14]
1. Ekonomi dan politik, perubahan kebijakan mempengaruhi kinerja bursa yang berpengaruh dengan harga sekuritas. 
2. Pasar, kondisi ekonomi umum sangat berpengaruh pada harga sekuritas. 
3. Inflasi, inflasi menyebabkan turunnya keuntungan. 
4. Nilai tukar, pergerakan nilai tukar mempengaruhi sekuritas. 
5. Spesifik, setiap sekuritas mempunyai resiko. Nilainya bisa menurun jika kinerja perusahaan tidak bagus atau tidak membayar kewajiban. 
6. Berkurangnya nilai unit penyertaan, fluktuasi disebabkan perubahan harga efek modal serta biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan transaksi, dan juga kinerja manajer yang buruk. 
7. Likuiditas, Manajer melunasi dengan menyediakan uang tunai secara cepat. 
8. Wanprestasi,. terjadi jika rekan manajer usaha gagal melakukan kewajibannya. 
9. Kehilangan kesempatan transaksi investasi saat pengajuan klaim asuransi, terjadinya kerusakan surat berharga dan aset reksadana yang disimpan di bank kustodian, namun bank juga mempunyai perlindungan dari asuransi. 

Perkembangan Reksadana Syariah 2000-2007 
Sejarah Pasar Modal Reksadana Syariah Indonesia:[15]
a. 10 Nov 1995 : Pemerintah mengeluarkan UU Pasar Modal. 
b. 3 Juli 1997 : Lahir reksadana syariah oleh PT Danareksa Investment Management (PT. DIM). 
c. 3 Juli 2000 : BEI bekerja sama dengan PT. DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) untuk memandu investor syariah. 
d. Sept 2002 : Obligasi Syariah pertama (PT. Indosat Tbk) 
e. 4 Maret 2003 : Pasar Modal Syariah diresmikan Men. Keu (Boediono) dengan Ketua Bapepam (Herwidayatmo), serta wakil dari MUI, DSN, direksi perusahaan efek, pengurus, asosiasi profesi pasar modal. 
f. 2004 : Obligasi akad sewa (ijarah). 
g. 2006 : Reksadana Indeks yang sebelumnya JII.[16]

Istilah-istilah dalam Reksadana Syariah 
Jasa : Memberikan perbuatan, aktivitas, kemudahan, manfaat, layanan, servis terhadap segala sesuatu yg diperlukan orang lain bersifat baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi, dsb, yg dapat dijual kpd orang lain (konsumen) yang menggunakan atau menikmatinya. 
Otoriter : berkuasa sendiri. 
Trilateral : tiga pihak. 

PENUTUP

SARAN 
ü Jangan memperbanyak harta dengan mengatas namakan syari’at. Namun, atas dasar taat kepada Allah dan Rosulullah (sesuai Al-Qur’an dan Hadits). 
ü Makalah ini sebagai pengantar pengetahuan mengenai reksadana syariah, dianjurkan untuk mencari referensi lain. 

KESIMPULAN 
ü Reksadana syariah (Islamic Investment Funds) adalah wadah bagi sejumlah investor untuk menghimpun dana pada portofolio efek yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi sesuai kebijakan-kebijakan yang berprinsip syariah. Baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-maal) dengan manajer investasi (shohibul maal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi.”
ü Reksadana mencakup hubungan trilateral antara pemegang unit (unit holders), fund manager, dan kustodian (trustee), yang terikat kontrak secara legal dan terdaftar di Bapepam. 
ü Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan investor yang ingin mendapat hasil investasi dari sumber, proses, dan filterasi yang bersih, dapat diper-tanggung jawabkan secara sosial religius sesuai prinsip-prinsip syariah. 
ü “...Dan janganlah kamu membunuh dirimu...”
ü Manajer Investasi menggunakan akad wakalah. Sedangkan akad kerjasama yaitu mudharabah bertingkat. 

Daftar Pustaka
Achsien, Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Sumar’in. 2012. Konsep Kelembagaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Pratomo, Eko Priyo dan Nugraha, Ubaidillah. 2009. Reksa Dana: Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Al Arif, M. Nur Riyanto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis. Bandung: Pustaka Setia

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2] UU Pasar Modal No. 8 Th. 1995, Pasal 1 Ayat (27)
[3] A guide to Understanding Mutual Funds, Investment Company Institute, 1998
[4] Sofiani Ghufron (penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah, Investasi Halal di Reksa Dana Syariah, cet. 1 (Jakarta: Renaisan, 2005), hal. 16
[5] Ossama Nassar, Islamic Equity Funds, (IBBF, 1996), hal. 243
[6] Elghari, Islamic Equity Funds, (IBBF, 1996), hal. 245
[7] Fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Jakarta: Intermasa, 2003), edisi kedua, hal. 272
[8] Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000
[9] Imran (1998), hal. 17
[10] SIF (1997), Report on Responsible Investing Trends in US, SRI, www.Socialinvest.org
[11] QS. Al-Maidah:1
[12] QS. An-Nisa’: 29
[13] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Hal. 257 dan Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000), Hal. 79-81
[14] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Hal. 258
[16] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada Media Group),hal. 116


Makalah Reksadana Syariah

Komentar