Blog Mahfudz - Pada postingan sebelumya telah kita bahas bersama
mengenai Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Pengurus
Zakat. Maka kali ini kita akan membahas tentang waktu pelaksanaan, takaran
yang harus dibayarkan serta kepada siapa kita memberikan Zakat Fitrah
tersebut.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ
تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ
وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ
بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’
kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki
dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat
Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan
Muslim)Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang
berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah
mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
Jumlah Harta yang Dibayarkan
Menurut LBM PBNU, terkait harta yang dibayarkan untuk zakat fitrah, menurut
Imam Syafi'i maka harta tersebut harus bersifat makanan pokok. Jika kita
berada di Indonesia maka Makanan Pokok tersebut adalah Beras, sebanyak satu
sha' (2,7 kg atau 3,5 liter). Sedangkan menurut Imam Hanafi, Zakat juga
diperbolehkan memakai qimah (nominal uang) senilai harta yang wajib
dibayarkan yaitu 2,5 kg.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Ada Delapan golongan yang berhak menerima
zakat
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS.
At-taubah : 60)
- Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
sedangkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat yakni Anak, Cucu
Keluarga Rosulullah serta Sanak Famili orang yang berzakat.
Sumber: NU
ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
BalasHapushanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
terimakasih ya waktunya ^.^