Blog Ekonomi - Telah diketahui bahwa akhir-akhir ini telah terjadi peledakan dahsyat pada perbankan dengan konsep syariah. Peledakan tersebut terasa baru ketika didalamnya terdapat istilah-istilah asing yang baru terdengar bagi para pebisnis.
Pernyataan tersebut ternyata juga sangat menuntut para pebisnis untuk
mengenal dunia ekonomi syariah. Meski hanya sekedar mengenal, tidak bisa
dipungkiri bahwa suatu perkenalan juga bisa memunculkan kasih sayang. Berlakulah
pepatah lama yang mengatakan “tak kenal maka tak sayang.”
Dari berbagai pernyataan-pernyataan itu, muncul di benak penulis blog
mahfudz untuk mengenalkan istilah-istilah yang ada dalam dunia bisnis dengan konsep syariah. Namun sebelum menginjak sampai ke istilah-istilah dalam perekonomian
syariah, lebih baik kita mengenal konsep dari perbankan syariah.
Pada dasarnya konsep perbankan syariah memiliki dua fungsi yakni sebagai:
a.
Bait al-Maal
Secara bahasa, Baitul Maal berarti rumah harta. Namun
dalam dunia Islam atau sejak zaman Rosulullah, Baitul Maal didefinisikan
sebagai penyedia layanan jasa sosial.
Dalam hal ini, konsep perbankan islam mengharuskan
bank islam untuk melaksanakan jasa sosial. Kemudian untuk mengaplikasikan hal
tersebut, Bank Islam bisa menyediakan layanan berupa: Dana Qardh (pinjaman kebajikan), Zakat, Infaq, Shodaqoh atau dana sosial
lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Lebih jauh lagi, konsep tersebut mengharuskan
peran Bank Islam untuk mengembangkan sumber daya insani/manusia (SDM) dan
menyumbangkan dananya untuk pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
b.
Bait at-Tamwil
Secara bahasa, Baitut Tamwil hampir sama artinya
dengan Baitul Maal. Baitut Tamwil secara bahasa diartikan sebagai rumah dana. Namun
dalam hal ini Baitut Tamwil lebih fokus kepada dana berupa perekonomian yang
menyediakan layanan berupa Manajemen Investasi, Investasi dan Jasa Layanan
Keuangan.
Dari sini bisa kita mulai bagan atau pembagian antara dua fungsi tersebut.
Peran
|
Fungsi
|
Aplikasi Produk
|
Baitul
Maal / Bait al-Maal
|
Sosial
|
Dana Kebajikan
-
Menghimpun
dan menyalurkan Qardhul Hasan (Dana Kebajikan).
-
Menghimpun
dan menyalurkan ZIS dan sejenisnya.
|
Baitut Tamwil / Bait
at-Tamwil
|
Manajer
Investasi
|
Penghimpunan
dana dengan prinsip:
- Wadiah
-
Mudharabah
|
Investasi
|
Penyaluran
dana dengan prinsip:
-
Jual
Beli (Murabahah, Salam, Istishna, dll)
-
Bagi
Hasil (Mudharabah, Musyarakah)
|
|
Jasa layanan
keuangan
|
Produk
Jasa:
-
Wakalah,
Kafalah, Sharf, Qardh
-
Hawalah,
Rahn, dsb
|
Beberapa istilah tersebut mungkin asing bagi Anda yang belum pernah
mendengar, hehe. Tapi istilah-istilah tersebut kini mulai tenar di dunia
perbankan syariah di Indonesia. Karena istilah-istilah tersebut merupakan
produk-produk yang disediakan oleh perbankan syariah.
Berikut masing-masing pengertian dari istilah-istilah tersebut.
QARDHUL HASAN
Qardhul Hasan berasal dari dua kata yakni Qardh dan Hasan. Qardh berarti
dana dan Hasan adalah kebajikan, hingga kata tersebut bisa diartikan dana
kebajikan.
Dalam konsep lembaga keuangan syariah, Qardhul Hasan difungsikan sebagai
sebuah pinjaman yang nantinya dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan untuk
menaikkan kualitas hidup manusia namun tidak memiliki ikatan untuk melunasi
dana tersebut. Artinya Qardhul Hasan juga bukan sebagai pinjaman namun murni
sebagai dana kebaikan yang disumbangkan untuk menaikkan kualitas taraf hidup manusia.
Qardhul Hasan bukanlah sebuah produk dari perbankan syariah. Namun, sebagai
lembaga keuangan syariah yang juga berfungsi sebagai Baitul Mall. Perbankan Syariah
seharusnya mengaplikasikan konsep tersebut sebagai wujud sosial islam terhadap
umatnya yang memerlukan bantuan.
ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH (ZIS)
ZIS atau singkatan dari Zakat, Infaq dan Shodaqoh juga bukan merupakan
produk dari perbankan syariah. ZIS juga difungsikan sebagai dana sosial untuk
menaikkan kualitas hidup manusia.
Peraturan tentang menghimpun zakat telah diatur secara lengkap di Al-Qur’an,
sehingga dalam aplikasinya baik menghimpun maupun menyalurkan wajib mematuhi peraturan
yang ada yakni sesuai Al-Qur’an.
Sekilas dalam perkembangannya, penyaluran dana zakat kini dikategorikan
menjadi zakat produktif dan zakat konsumtif. Zakat produktif yakni zakat yang
dialokasikan untuk dana yang produktif dimana dana tersebut nantinya bisa
menjadi sumber penghasilan bagi asnaf (penerima zakat) yang membutuhkannya
untuk menaikkan kualitas hidupnya. Sedangkan zakat konsumtif yakni murni berupa
bantuan yang hanya bisa dikonsumsi, yakni berupa bahan pokok, pakaian dan
lain-lain yang sifatnya membantu perekonomian umat.
WADIAH
Wadiah adalah sebuah perjanjian antara pemilik barang dan penyimpan barang
dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan serta menjaga keselamatan
barang yang dititipkan. Dalam perbankan, pemilik yakni nasabah sedangkan
penyimpan adalah bank. Sedangkan barang bisa berupa uang, emas atau barang
berharga lainnya.
Dalam konsep wadiah secara murni, penyimpan tidak boleh menggunakan dana dari
pemilik serta tidak boleh mengambil imbalan atas titipan tersebut. Sehingga barang
titipan tersebut adalah murni amanah tanpa mengharap imbalan apapun dan saldo
dari nasabah adalah murni uang titipan tanpa ada imbalan dari bank atau sebaliknya.
Di Indonesia, konsep ini telah diterapkan oleh beberapa Bank Syariah. Jikalau
menggunakan jasa wadiah namun tetap membayar, biasanya dana tersebut untuk jasa
layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
MUDHARABAH
Mudharabah adalah sebuah perjanjian penanaman dana dari pemilik modal (shohibul
maal) kepada pengelola keuangan (mudharib) untuk melaksanakan proyek tertentu
yang sesuai dengan prinsip syariah dengan konsep bagi hasil sesuai nisbah yang
telah disepakati di awal. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
MUDHARABAH MUTLAQAH
Transaksi Mudharabah untuk sebuah proyek yang cakupannya tidak dibatasi
oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik
modal.
MUDHARABAH MUQAYYADAH
Transaksi Mudharabah untuk sebuah proyek yang cakupannya dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik modal.
MURABAHAH
Perjanjian jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual
dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci dan Barang diserahkan
setelah terjadi kesepakatan jual beli. Sedangkan pembayaran boleh dibayar
secara lunas atau di angsur. Artinya, penjual harus menyebutkan keuntungan yang
diambil dari transaksi jual beli tersebut.
SALAM
Jual Beli berupa pesanan yang barangnya belum tersedia. Namun penjual dan pembeli
sudah saling mengetahui kriteria barang yang dimaksud.
ISTISHNA’
Tidak berbeda dengan salam hanya saja dalam transaksi ini pembeli bisa
memesan dengan kriteria dan persyaratan tertentu setelah membayar sesuai
kesepakatan yang telah ditentukan. Karena biasanya transaksi ini memerlukan proses
manufaktur misalnya pesanan karoseri kendaraan.
MUSYARAKAH
Perjanjian antara pemilik modal yang terdiri dari dua orang atau lebih
untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan pelaksanaannya bisa
ditunjuk salah satu dari mereka atau orang lain yang dipercaya.
Kesepakatan ini diterapkan ketika sebagian pembiayaannya oleh lembaga keuangan
dan sebagian lagi oleh para pemilik modal.
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Perjanjian antara dua orang atau lebih yang berserikat terhadap suatu
barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
Kesepakatan ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan yang
selanjutnya dicicil oleh para pemilik modal. Sehingga modal perusahaan tidak
berubah nilainya.
WAKALAH
Wakalah adalah perwakilan antara pihak satu dengan lainnya. Wakalah biasanya
diterapkan dalam pembuatan Letter of Credit atas barang impor.
KAFALAH
Kafalah adalah sebuah kesepakatan berupa jaminan satu pihak terhadap pihak
lainnya. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi.
Transaksi tersebut diberikan oleh penanggung/bank (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung/pembeli (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua/penjual (makful anhu).
SHARF
Sharf adalah transaksi berupa pertukaran antar mata uang yang berlainan
jenis.
QARD
Transaksi yang berbentuk pembiayaan kepada nasabah untuk waktu yang relatif
pendek. Dana tersebut akan dikembalikan secepatnya berupa uang yang telah
digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan dana pokok.
NISBAH
Merupakan istilah yang digunakan untuk porsi bagi hasil antara nasabah
dengan bank atas transaksi pembiayaan dengan kesepakatan bagi hasil.
HAWALAH
Kesepakatan pemindahan utang piutang dari satu pihak kepada pihak lainnya.
RAHN
Rahn adalah sebuah transaksi berupa menggadaikan barang dari satu pihak pada
pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Dari transaksi ini, lembaga keuangan
tidak menarik imbalan apapun kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan barang.
Sementara demikian dulu deh tentang Mengenal Istilah-Istilah dalam Perbankan Syariah, kalau ada pertanyaan hubungi customer service yah. atawi komentar di kolom iklan kecik yang sudah disediakan pemerintah juga gapapa. yang penting hepi. Semoga membantu.
cek
BalasHapus