Mengenal Lebih Jauh Tentang Praktikum

Mahfudz Ha-eR Semarang - Beberapa dasar hukum diadakannya berbagai macam praktikum di lingkungan akademisi, diantaranya:
a.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
c.   Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2000 tentang Pembukaan Jurusan/Program Studi Baru pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Departemen Agama.
A.   Berbagai Istilah dalam Praktikum
Praktik atau Praktek adalah pelaksanaan suatu teori secara nyata dalam suatu tindakan atau perbuatan. Berpraktik adalah melakukan atau melaksanakan suatu pekerjaan. Mempraktikkan adalah melakukan apa yang telah disebutkan dalam teori atau pelajaran. Praktikan adalah seseorang yang melakukan praktikum. Praktikum adalah suatu bagian dari pengajaran yang bertujuan agar siswa mendapat kesempatan untuk menguji dan melaksanakan dalam keadaan nyata sesuai apa yang diperoleh dalam teori.
Mengenal Lebih Jauh Tentang PraktikumSedangkan menurut dunia akademisi Praktikum adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh siswa/mahasiswa dalam bentuk latihan berupa keterampilan untuk penambahan wawasan agar dapat menguasai kompetensi yang telah didapat atau sesuai program studi yang terkait sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kurikulum.
B.   Jenis dan Bentuk Kegiatan Praktikum
a.     Praktikum Mata Pelajaran / Mata Kuliah
Kegiatan praktikum yang dimulai dari simulasi (metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sebenarnya), pendalaman, penerapan hingga pengembangan ilmu yang berkaitan dengan kompetensi teori (mata pelajaran/kuliah) tertentu yang telah ditetapkan oleh guru/dosen pengampu.

b.     Praktik Pengalaman Lapangan / Praktik Kerja Lapangan
Kegiatan belajar siswa/mahasiswa yang dilakukan di lapangan untuk mengintegrasikan pengetahuan teoritis yang telah diperoleh di bangku sekolah/kuliah dengan pengalaman praktik di lapangan sesuai kompetensi program studi yang dimulai dari pelatihan, observasi, simulasi, praktik lapangan, diskusi, karya latihan, pembuatan laporan dan evaluasi.

c.     Kuliah Kerja Lapangan (Study Tour)
Kegiatan belajar yang dilakukan oleh siswa/mahasiswa untuk menambah wawasan serta pengalaman nyata dari suatu instansi, lembaga, perusahaan atau organisasi yang berkaitan dengan disiplin keilmuan dan kompetensi yang dikembangkan suatu jurusan (program studi / kajian ilmu).

d.     Kuliah Kerja Nyata
Kegiatan belajar serta kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui pendekatan berbagai studi.

C. Tujuan dan Fungsi Praktikum
a.    Meningkatkan keahlian dan profesionalitas siswa/mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki jurusan (program studi) serta mengembangkan ilmu melalui praktik di lapangan.
Mengenal Lebih Jauh Tentang Praktikum

b.     Memberikan pengalaman lapangan kepada para mahasiswa agar memiliki keterampilan dan profesionalitas sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
 D.   Status Praktikum
Merupakan bagian integral dari kurikulum intrakulikuler yang wajib diikuti oleh setiap siswa/mahasiswa. 

Komentar