Mahfudz Ha-eR Semarang - Beberapa dasar hukum diadakannya berbagai macam praktikum di lingkungan akademisi, diantaranya:
Sedangkan menurut dunia
akademisi Praktikum adalah kegiatan
yang dilaksanakan oleh siswa/mahasiswa dalam bentuk latihan berupa keterampilan
untuk penambahan wawasan agar dapat menguasai kompetensi yang telah didapat
atau sesuai program studi yang terkait sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pelaksanaan kurikulum.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
c. Keputusan Menteri Agama Nomor
406 Tahun 2000 tentang Pembukaan Jurusan/Program Studi Baru pada Perguruan
Tinggi di Lingkungan Departemen Agama.
A. Berbagai
Istilah dalam Praktikum
Praktik atau Praktek adalah pelaksanaan suatu teori secara nyata dalam suatu
tindakan atau perbuatan. Berpraktik
adalah melakukan atau melaksanakan suatu pekerjaan. Mempraktikkan adalah melakukan apa yang telah disebutkan dalam
teori atau pelajaran. Praktikan
adalah seseorang yang melakukan praktikum. Praktikum
adalah suatu bagian dari pengajaran yang bertujuan agar siswa mendapat kesempatan
untuk menguji dan melaksanakan dalam keadaan nyata sesuai apa yang diperoleh
dalam teori.

B. Jenis
dan Bentuk Kegiatan Praktikum
a. Praktikum Mata Pelajaran / Mata
Kuliah
Kegiatan
praktikum yang dimulai dari simulasi (metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam
bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sebenarnya), pendalaman, penerapan
hingga pengembangan ilmu yang berkaitan dengan kompetensi teori (mata
pelajaran/kuliah) tertentu yang telah ditetapkan oleh guru/dosen pengampu.
b. Praktik Pengalaman Lapangan /
Praktik Kerja Lapangan
Kegiatan
belajar siswa/mahasiswa yang dilakukan di lapangan untuk mengintegrasikan
pengetahuan teoritis yang telah diperoleh di bangku sekolah/kuliah dengan
pengalaman praktik di lapangan sesuai kompetensi program studi yang dimulai
dari pelatihan, observasi, simulasi, praktik lapangan, diskusi, karya latihan,
pembuatan laporan dan evaluasi.
c. Kuliah Kerja Lapangan (Study
Tour)
Kegiatan
belajar yang dilakukan oleh siswa/mahasiswa untuk menambah wawasan serta
pengalaman nyata dari suatu instansi, lembaga, perusahaan atau organisasi yang
berkaitan dengan disiplin keilmuan dan kompetensi yang dikembangkan suatu
jurusan (program studi / kajian ilmu).
d. Kuliah Kerja Nyata
Kegiatan
belajar serta kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan,
pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui pendekatan
berbagai studi.
C. Tujuan
dan Fungsi Praktikum
a. Meningkatkan keahlian dan
profesionalitas siswa/mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki jurusan
(program studi) serta mengembangkan ilmu melalui praktik di lapangan.
b. Memberikan pengalaman lapangan
kepada para mahasiswa agar memiliki keterampilan dan profesionalitas sesuai
dengan kompetensinya masing-masing.
D. Status
Praktikum
Merupakan bagian integral dari kurikulum
intrakulikuler yang wajib diikuti oleh setiap siswa/mahasiswa.
Komentar
Posting Komentar