Mengenal Istilah-Istilah dalam Perbankan Syariah

Blog Ekonomi - Telah diketahui bahwa akhir-akhir ini telah terjadi peledakan dahsyat pada perbankan dengan konsep syariah. Peledakan tersebut terasa baru ketika didalamnya terdapat istilah-istilah asing yang baru terdengar bagi para pebisnis.
Pernyataan tersebut ternyata juga sangat menuntut para pebisnis untuk mengenal dunia ekonomi syariah. Meski hanya sekedar mengenal, tidak bisa dipungkiri bahwa suatu perkenalan juga bisa memunculkan kasih sayang. Berlakulah pepatah lama yang mengatakan “tak kenal maka tak sayang.”
Mengenal Istilah-Istilah dalam Perbankan Syariah

Dari berbagai pernyataan-pernyataan itu, muncul di benak penulis blog mahfudz untuk mengenalkan istilah-istilah yang ada dalam dunia bisnis dengan konsep syariah. Namun sebelum menginjak sampai ke istilah-istilah dalam perekonomian syariah, lebih baik kita mengenal konsep dari perbankan syariah.
Pada dasarnya konsep perbankan syariah memiliki dua fungsi yakni sebagai:
a.       Bait al-Maal
Secara bahasa, Baitul Maal berarti rumah harta. Namun dalam dunia Islam atau sejak zaman Rosulullah, Baitul Maal didefinisikan sebagai penyedia layanan jasa sosial.
Dalam hal ini, konsep perbankan islam mengharuskan bank islam untuk melaksanakan jasa sosial. Kemudian untuk mengaplikasikan hal tersebut, Bank Islam bisa menyediakan layanan berupa: Dana Qardh (pinjaman kebajikan), Zakat, Infaq, Shodaqoh atau dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Lebih jauh lagi, konsep tersebut mengharuskan peran Bank Islam untuk mengembangkan sumber daya insani/manusia (SDM) dan menyumbangkan dananya untuk pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
b.      Bait at-Tamwil
Secara bahasa, Baitut Tamwil hampir sama artinya dengan Baitul Maal. Baitut Tamwil secara bahasa diartikan sebagai rumah dana. Namun dalam hal ini Baitut Tamwil lebih fokus kepada dana berupa perekonomian yang menyediakan layanan berupa Manajemen Investasi, Investasi dan Jasa Layanan Keuangan.
Dari sini bisa kita mulai bagan atau pembagian antara dua fungsi tersebut.
Peran
Fungsi
Aplikasi Produk
Baitul Maal / Bait al-Maal
Sosial
Dana Kebajikan
-  Menghimpun dan menyalurkan Qardhul Hasan (Dana Kebajikan).  
-  Menghimpun dan menyalurkan ZIS dan sejenisnya.
Baitut Tamwil / Bait at-Tamwil
Manajer Investasi
Penghimpunan dana dengan prinsip:
-          Wadiah
-          Mudharabah
Investasi
Penyaluran dana dengan prinsip:
-          Jual Beli (Murabahah, Salam, Istishna, dll)
-          Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah)
Jasa layanan keuangan
Produk Jasa:
-          Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh
-          Hawalah, Rahn, dsb

Beberapa istilah tersebut mungkin asing bagi Anda yang belum pernah mendengar, hehe. Tapi istilah-istilah tersebut kini mulai tenar di dunia perbankan syariah di Indonesia. Karena istilah-istilah tersebut merupakan produk-produk yang disediakan oleh perbankan syariah.
Berikut masing-masing pengertian dari istilah-istilah tersebut.
QARDHUL HASAN
Qardhul Hasan berasal dari dua kata yakni Qardh dan Hasan. Qardh berarti dana dan Hasan adalah kebajikan, hingga kata tersebut bisa diartikan dana kebajikan.
Dalam konsep lembaga keuangan syariah, Qardhul Hasan difungsikan sebagai sebuah pinjaman yang nantinya dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan untuk menaikkan kualitas hidup manusia namun tidak memiliki ikatan untuk melunasi dana tersebut. Artinya Qardhul Hasan juga bukan sebagai pinjaman namun murni sebagai dana kebaikan yang disumbangkan untuk menaikkan kualitas taraf hidup manusia.
Qardhul Hasan bukanlah sebuah produk dari perbankan syariah. Namun, sebagai lembaga keuangan syariah yang juga berfungsi sebagai Baitul Mall. Perbankan Syariah seharusnya mengaplikasikan konsep tersebut sebagai wujud sosial islam terhadap umatnya yang memerlukan bantuan.  

ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH (ZIS)
ZIS atau singkatan dari Zakat, Infaq dan Shodaqoh juga bukan merupakan produk dari perbankan syariah. ZIS juga difungsikan sebagai dana sosial untuk menaikkan kualitas hidup manusia.
Peraturan tentang menghimpun zakat telah diatur secara lengkap di Al-Qur’an, sehingga dalam aplikasinya baik menghimpun maupun menyalurkan wajib mematuhi peraturan yang ada yakni sesuai Al-Qur’an.
Sekilas dalam perkembangannya, penyaluran dana zakat kini dikategorikan menjadi zakat produktif dan zakat konsumtif. Zakat produktif yakni zakat yang dialokasikan untuk dana yang produktif dimana dana tersebut nantinya bisa menjadi sumber penghasilan bagi asnaf (penerima zakat) yang membutuhkannya untuk menaikkan kualitas hidupnya. Sedangkan zakat konsumtif yakni murni berupa bantuan yang hanya bisa dikonsumsi, yakni berupa bahan pokok, pakaian dan lain-lain yang sifatnya membantu perekonomian umat.

WADIAH
Wadiah adalah sebuah perjanjian antara pemilik barang dan penyimpan barang dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan serta menjaga keselamatan barang yang dititipkan. Dalam perbankan, pemilik yakni nasabah sedangkan penyimpan adalah bank. Sedangkan barang bisa berupa uang, emas atau barang berharga lainnya.
Dalam konsep wadiah secara murni, penyimpan tidak boleh menggunakan dana dari pemilik serta tidak boleh mengambil imbalan atas titipan tersebut. Sehingga barang titipan tersebut adalah murni amanah tanpa mengharap imbalan apapun dan saldo dari nasabah adalah murni uang titipan tanpa ada imbalan dari bank atau sebaliknya.
Di Indonesia, konsep ini telah diterapkan oleh beberapa Bank Syariah. Jikalau menggunakan jasa wadiah namun tetap membayar, biasanya dana tersebut untuk jasa layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

MUDHARABAH
Mudharabah adalah sebuah perjanjian penanaman dana dari pemilik modal (shohibul maal) kepada pengelola keuangan (mudharib) untuk melaksanakan proyek tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah dengan konsep bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati di awal. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUTLAQAH
Transaksi Mudharabah untuk sebuah proyek yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH
Transaksi Mudharabah untuk sebuah proyek yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik modal.

MURABAHAH
Perjanjian jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci dan Barang diserahkan setelah terjadi kesepakatan jual beli. Sedangkan pembayaran boleh dibayar secara lunas atau di angsur. Artinya, penjual harus menyebutkan keuntungan yang diambil dari transaksi jual beli tersebut.

SALAM
Jual Beli berupa pesanan yang barangnya belum tersedia. Namun penjual dan pembeli sudah saling mengetahui kriteria barang yang dimaksud.

ISTISHNA’
Tidak berbeda dengan salam hanya saja dalam transaksi ini pembeli bisa memesan dengan kriteria dan persyaratan tertentu setelah membayar sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Karena biasanya transaksi ini memerlukan proses manufaktur misalnya pesanan karoseri kendaraan.

MUSYARAKAH
Perjanjian antara pemilik modal yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka atau orang lain yang dipercaya.
Kesepakatan ini diterapkan ketika sebagian pembiayaannya oleh lembaga keuangan dan sebagian lagi oleh para pemilik modal.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Perjanjian antara dua orang atau lebih yang berserikat terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Kesepakatan ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan yang selanjutnya dicicil oleh para pemilik modal. Sehingga modal perusahaan tidak berubah nilainya.

WAKALAH
Wakalah adalah perwakilan antara pihak satu dengan lainnya. Wakalah biasanya diterapkan dalam pembuatan Letter of Credit atas barang impor.

KAFALAH
Kafalah adalah sebuah kesepakatan berupa jaminan satu pihak terhadap pihak lainnya. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi.
Transaksi tersebut diberikan oleh penanggung/bank (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung/pembeli (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/penjual (makful anhu).

SHARF
Sharf adalah transaksi berupa pertukaran antar mata uang yang berlainan jenis.

QARD
Transaksi yang berbentuk pembiayaan kepada nasabah untuk waktu yang relatif pendek. Dana tersebut akan dikembalikan secepatnya berupa uang yang telah digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan dana pokok.

NISBAH
Merupakan istilah yang digunakan untuk porsi bagi hasil antara nasabah dengan bank atas transaksi pembiayaan dengan kesepakatan bagi hasil.

HAWALAH
Kesepakatan pemindahan utang piutang dari satu pihak kepada pihak lainnya.

RAHN
Rahn adalah sebuah transaksi berupa menggadaikan barang dari satu pihak pada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Dari transaksi ini, lembaga keuangan tidak menarik imbalan apapun kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan barang. 

Sementara demikian dulu deh tentang Mengenal Istilah-Istilah dalam Perbankan Syariah, kalau ada pertanyaan hubungi customer service yah. atawi komentar di kolom iklan kecik yang sudah disediakan pemerintah juga gapapa. yang penting hepi. Semoga membantu.

Komentar

Posting Komentar