Islam sebagai Konsep Kehidupan

Mahfudz Ha-eR Semarang - Islam adalah sebuah agama penutup, sekaligus menjadi penyempurna dari seluruh agama-agama Allah sebelumnya yang dibawakan oleh para nabi dan Rosul sebelum Rosulullah Muhammad SAW. Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3
…اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا …
“. . . Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu . . . ”.
Ayat tersebut menerangkan bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam, yang berarti suatu ajaran yang tidak hanya mengajarkan dalam aspek ibadah (hablumminallah) saja. Namun juga mengatur keberlangsungan hidup manusia dalam aspek muamalah (hablumminannas), bahkan hingga hubungan manusia dengan alam (hablumminal’alam).
Dengan alasan tersebut, maka Islam telah diakui sebagai agama yang sempurna atau sebagai pelengkap dari seluruh ajaran manusia. Sehingga manusia memiliki pilihan bahwa jika manusia ingin mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat, maka wajib hukumnya menjadikan Islam sebagai konsep dalam penerapan kehidupannya. 
Dalam lengkapnya ajaran Islam, pengkajian tidak boleh dipahami secara sepotong dua potong. Namun, ajaran tersebut harus dipelajari secara lengkap dan menyeluruh serta memiliki pembimbing / guru yang memiliki hubungan dengan para pembimbing hinga tersambung dengan Baginda Rosul, untuk mengawasi dan membimbing agar tidak tersesat dalam pengaplikasian konsep kehidupan. 
ISLAMIC A COMPREHENSIVE WAY OF LIFE


Islam tidak hanya diartikan sebagai sebuah agama, namun lebih dari itu Islam juga dimaknai sebagai konsep kehidupan yang bersifat komprehensif bahkan universal. Konsep universalitas tersebut dapat dilaksanakan dalam situasi dan kondisi apapun dan sampai kapanpun guna menghadapi berbagai problematika kehidupan manusia. Dari bagan tersebut dapat kita simpulkan bahwa keuniversalan Islam lebih jelas dan tampak pada bagian muamalah, dimana muamalah memiliki cakupan yang sangat luas dan fleksibel, bahkan konsep muamalah banyak diterangkan untuk seluruh umat manusia tidak memandang muslim atau non muslim.  
Sayyidina Ali Rodhiallahu ‘Anhu pernah menyatakan: “Dalam bidang muamalah, kewjiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”. Ungkapan tersebut mengartikan bahwa kajian muamalah tidak memandang ideologi manusia, muamalah lebih mengutamakan konsep keadilan untuk kesejahteraan bersama dan menentang pendzoliman yang dapat merugikan pihak lain. 
Hukum Islam mengatakan bahwa dalam hukum ibadah: ‘segala petunjuk telah dilarang kecuali ada perintah dalam nash (Al-Qur’an dan Hadits)’, sedangkan hukum muamalah mengatakan bahwa  ‘segala sesuatu boleh dilakukan kecuali ada nash yang melarang’. Bahkan ada kisah Rosulullah mengomentari cara sahabat mengawinkan pohon kurma, yang diartikan oleh para sahabat bahwa itu sebuah wahyu atau perintah agama, yang berujung pada gagal panen secara massal. Lalu Rosulullah menjelaskan bahwa “antum a’lamu bi umuuri dunyakum (kamu lebih mengetahui urusan duniamu)”.

Referensi:
Sumar'in. 2012. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu