Konsep Dasar Teori Manajemen Investasi Syariah

Blog Mahfudz - Mungkin akan terasa asing di telinga masyarakat secara umum ketika kita mendegar istilah “Investasi Syariah”, karena yang kita tahu selama ini hanyalah sekedar kata “Investasi” yang selanjutnya akan kita sebut “Investasi Konvensional”. Kata Investasi Konvensional kita ambil berdasarkan konsep yang selama ini kita kenal atau telah diketahui secara umum. 
Konsep Dasar Teori Manajemen Investasi Syariah

Investasi Syariah sebenarnya bukan baru saja ada. Di Indonesia sendiri, Investasi Syariah telah ada sejak tahun 2000 yang ditandai dengan didirikannya Bursa Saham Syariah dengan nama Jakarta Islamic Index (JEI). Agar semakin kita mengenal dan memahaminya, maka di artikel kali ini kita akan membahas mengenai Konsep Dasar Manajemen Investasi Syariah. 



A. Teori Manajemen Investasi 
Sebelum kita mengenal lebih dalam apa itu Manajemen Invetasi Syariah, mari kita ulas terlebih dahulu apa itu Manajemen Investasi. Konsep secara umum mengungkapkan bahwa investasi adalah menunda perilaku konsumsi atas kekayaan saat ini dikonsumsi pada masa yang akan datang untuk dialihkan dengan menempatkan kekayaan sebagai modal atau asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini, investasi berarti diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang. 

1. Karakteristik Investasi 
Karakteristik sebuah investasi hanya dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu Modal dan Waktu. Modal sebagai penentu keputusan serta Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan. Karena investasi adalah hubungan keputusan pada pilihan keuangan atas modal/dana dengan waktu. 

2. Macam-macam Investasi 
Macam-macam Investasi dibagi menjadi dua, yaitu Real Investment dan Financial Investment. 
a. Real Investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan. 
b. Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal. 

3. Konsep Dasar Investasi diantaranya: 
a. Pengaruh Waktu dan Pilihan: Hasil investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktu investasinya. 
b. Prinsip Compounding: Compounding adalah menempatkan kembali hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda. 
c. Risk – Return Trade Off: Keuntungan dari cash flows dan atau hasil penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Dimana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar investasi. Yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi. Yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko serendah-rendahnya. 
d. Pilihan yang Rasional: Dalam menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah. 
e. Diversifikasi: Pemikiran ini didasarkan pada prinsip peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis yang berbeda-beda. 
f. Waktu Investasi: Penentuan waktu investasi adalah elemen yang paling kritis terhadap keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori: 
- Waktu memulai investasi 
- Masa investasi 
- Waktu mengalihkan investasi 
Strategi mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan investasi secara berkala dengan nilai tertentu. 

B. Investasi dalam Perspektif Islam 
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. 
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar. 
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya. 
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT. 

C. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi 
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah: 
1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram. 
2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. 
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran. 
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha. 
5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/ samar-samar). 
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. 
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading. 

D. Bentuk-bentuk Investasi Syariah 
1. Deposito Syariah 
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu: 
a. Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. 
b. Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah. 
c. Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah 
d. Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri. 
e. Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya. 

2. Pasar Modal Syariah 
a. Pengertian Pasar Modal Syariah 
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika. 
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). 
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang. 

b. Instrumen Pasar Modal Syariah 
1) Saham Syariah 
a) Pengertian Saham 
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri: 
- Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan. 
- Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar. 
- Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan. 
- Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan. 

b) Prinsip Dasar Saham Syariah 
- Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas. 
- Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik. 
- Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak. 
- Prinsip bagi hasil laba-rugi. 
- Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi. 

c) Jenis-jenis Saham 
i. Saham Preferen 
- Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi. 
- Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%). 
- Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan. 
- Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi. 
Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah. 

ii. Saham Biasa 
- Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan. 
- Hak menerima pembagian keuntungan. 
- Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham. 

iii. Saham Treasury 
Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali. Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: 
- Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, 
- Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, 
- Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, 
- Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain. 

d) Pedoman Syariah 
- Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi. 
- Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan. 
- Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang. 
- Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga. 
- Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis. 
- Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak. 

2) Obligasi Syariah 
a) Pengertian 
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu. 
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. 
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan. 
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (mal) atau jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi. 
b) Jenis-jenis Obligasi 
i. Obligasi Mudharabah 
Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan. 
ii. Obligasi Ijarah. 
Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return. 
c) Pedoman Syariah 
Sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi: 
- Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah: 
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional. 
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram. 
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 
d) Peringkat Investment Grade: 
- Memiliki fundamental usaha yang kuat. 
- Memiliki fundamental keuangan yang kuat. 
- Memiliki citra yang baik bagi publik 

3) Reksadana Syariah 
a) Pengertian 
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. 
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. 
b) Pedoman Syariah 
Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas. 

E. Jenis Investasi Berdasarkan Syariah 
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah) 
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama. 
Contoh perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00. 

2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah) 
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya. 
Contoh ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta : Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00. 

3. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah) 
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah. 
Contoh perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000 
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi hasil alias 0. 

Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal 
Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII). 

Reksadana Syariah 
Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah. 

"Manajemen Investasi Syariah adalah suatu kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kadiah syariat Islam. 
Di dalam melakukan muamalah dalam hal investasi maka Islam telah mengatur bahwa ada beberapa hal-hal yang tidak diperbolehkan yakni tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram, tidak mendzalimi dan tidak didzalimi, keadilan pendistribusian kemakmuran, transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha, tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Sehingga tercipta suatu iklim investasi yang saling menguntungkan antra satu dengan yang lainnya." 

DAFTAR PUSTAKA 
Hafidhuddin, Didin. Manajemen Syariah dalam Praktik. Gema Insani. Jakarta. 2003
Santoso, Budi Totok. Triandaru Sigit. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 2006 
Kashmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, Edisi Ke Enam. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002 
Darmawi, Herman. Pasar Financial Dan Lebaga-Lembaga Finansial. Bumi Akasara. Jakarta. 2006 
Udovitch, Abraham L. Kerjasama Syariah dan Bagi Untung Rugi dalam Sejarah Islam Abad Pertengahan (Teori dan Penerapannya). Qubah. Kediri. 2008 

Komentar

  1. Thanks infonya. Ngomongin investasi, banyak loh orang yang saat ini memilih P2P Lending sebagai alternatif investasi. Kira-kira, apa ya alasannya? Menguntungkan nggak sih? Yuk, cek jawabannya di artikel yang saya temuin ini: Alasan P2P Lending sebagai pilihan investasi

    BalasHapus
  2. Properti dengan harga yang terjangkau di daerah Malang Raya. Dapatkan income hingga puluhan juta per bulan.

    >>> Klik di sini

    Tanpa Bank, Bunga, Denda, Sita, BI Checking

    BalasHapus
  3. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    BalasHapus

Posting Komentar