Ayat-ayat dalam Ekonomi Islam (Part 4) - Konsep Uang, Lembaga Keuangan Syariah, Kebijakan Fiskal dan Moneter
Blog Mahfudz - Bab keempat ini akan menjadi pembahasan terakhir dari serangkaian ayat-ayat yang menjadi landasan ekonomi Islam. Dalam pembahasan terakhir ini akan membahas mengenai Konsep Uang, Lembaga Keuangan Syariah hingga Kebijakan Fiskal serta Kebijakan Moneter. Mari kita bahas satu-persatu.
A. Konsep Uang
Uang merupakan alat tukar yang strategis, lebih lagi jika dibandingkan dengan transaksi barter. Dimana transaksi barter lebih sulit dilakukan dikarena kebutuhan setiap orang berbeda serta nilai dari suatu barang sangat susah untuk mencari yang senilai dengan barang lainnya. Oleh karena itu, uang memiliki peran penting dalam bertransaksi ekonomi.
Uang telah menjadi tradisi manusia sejak dahulu kala. Walaupun Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk bertransaksi mengunakan uang jenis apapun yang disetujui, namun Al-Qur'an telah menunjukkan bahwa Islam telah memiliki mata uang yang khas yaitu emas (dinar) dan perak (dirham). Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Yusuf ayat 20
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ
"Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf." (Q.S. Yusuf/12:20)
...قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
"...Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu
berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota
dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang
lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia
berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada
seseorang pun."(Q.S Al-Kahfi/18:19)
Selain itu, larangan riba dalam tukar-menukar juga telah dilarang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 279
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
"Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya."(Q.S Al-Baqarah/2:279)
B. Lembaga Keuangan Syariah
1. Bank Syariah
Ayat-ayat yang berkaitan dengan lembaga bank syariah lebih mengenai berbagai transaksi yang ada didalamnya, antara lain:
a. Wadiah (Penitipan)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ
أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ
أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
"Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat." (Q.S An-Nisa'/4:58)
b. Mudharabah (Bagi Hasil)
...وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ...
"...Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan
orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..."(Q.S Al-Muzammil/73:20)
c. Murabahah (Jual Beli)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ
رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."(Q.S Al-Baqarah/2:275)
d. Ijarah (Sewa-menyewa, Upah)
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ
أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ
فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ
سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
"Berkatalah
dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang
dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan
jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu,
maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku
termasuk orang-orang yang baik."(Q.S Al-Qashash/28:27)
e. Salam (Pesanan)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ...
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (Q.S Al-Baqarah/2:282)
f. Musyarakah (Kerjasama)
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا
رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ
يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ
"Allah membuat
perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang
yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik
penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala
puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (Q.S Az-Zumar/39:29)
g. Wakalah (Kuasa)
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ
حَسْبِيَ اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ
الْعَظِيمِ
Jika mereka
berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku; tidak ada
Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan Dia adalah Tuhan yang
memiliki Arasy yang agung" (Q.S At-Taubah/9:29)
h. Qardh (Pinjam-Meminjam)
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ
اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ
يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
"Siapakah yang
mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat
ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (Q.S Al-Baqarah/2:245)
2. Lembaga Non-Bank
a. Takaful (Penjaminan, Asuransi)
...وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا ...
"...dan Allah menjadikan Zakaria pemeliharanya..." (Q.S Ali Imran/3:37)
قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي
لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ
لَمْ يَفْعَلْ مَا آمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونًا مِنَ الصَّاغِرِينَ
Wanita itu
berkata: "Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan
sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan
tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku
perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk
golongan orang-orang yang hina." (Q.S Yusuf/12:32)
b. Rahn (Gadai)
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى
سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ
بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah/2:283)
C. Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan pembelanjaan anggaran negara. Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan bahwa pendapatan bisa berupa Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf. Selain itu, pendapatan juga bisa dengan hasil rampasan akibat peperangan (ghanimah), rampasan tanpa peperangan (fa'i), pungutan negara terhadap kafir yang dilindungi negara (Jizyah/pajak). Sedangkan pengeluaran negara untuk kesejahteraan umat.
a. Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At-Taubah/9:60)
b. Ghanimah, Fai, Jizyah
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا
غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ
بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى
الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa
yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Q.S Al-Anfal/8:41)
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى
رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
D. Kebijakan Moneter
Yang dimaksud dengan Kebijakan moneter yaitu pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, seperti menahan inflasi dan tentunya mencapai kesejahteraan. Dimana dalam prinsip Islam menolak sistem bunga.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."(Q.S Al-Baqarah/2:275)
Demikian yang bisa kami sampaikan. Tentunya masih banyak kekurangan yang membutuhkan saran dan pendapat lainnya. Oleh karena itu, jangan sungkan untuk berkomentar agar menjadikan blog ini menjadi lebih baik dan tentunya lebih bermanfaat. Amiiin...
Demikian yang bisa kami sampaikan. Tentunya masih banyak kekurangan yang membutuhkan saran dan pendapat lainnya. Oleh karena itu, jangan sungkan untuk berkomentar agar menjadikan blog ini menjadi lebih baik dan tentunya lebih bermanfaat. Amiiin...
Komentar
Posting Komentar