Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Mahfudz Ha-eR Semarang - Bila dilihat dari catatan kronologis pembentukannya, IAIN Walisongo memiliki perbedaan latar belakang sejarah pendirian dengan IAIN Sunan Kalijaga dan IAIN Jakarta. Dua IAIN yang disebut terakhir ini lahir atas good will pemerintah. Sedang IAIN Walisongo lahir didasarkan pada kebutuhan riil umat Islam di Jawa Tengah untuk memiliki suatu Perguruan Tinggi Islam yang sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Pendirian IAIN Walisongo betul-betul muncul dari aspirasi bawah dan atas inisiatif tokoh-tokoh agama Jawa Tengah, yang direspon secara positif oleh elemen-elemen masyarakat lainnya.
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang
Aktivitas perintisan pertama berawal dari gagasan dan pemikiran Drs. Soenarto Notowidagdo untuk mendirikan sebuah Perguruan tinggi Islam yang berpusat di pantai utara Jawa Tengah. Gagasan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa mayoritas penduduk Jawa Tengah khususnya bagian utara beragama Islam. Pada sisi lain, Jawa Tengah merupakan salah satu basis dan kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di Jawa Tengah (PKI) pada tahun 1955 memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Oleh sebab itu, kehadiran Perguruan Tinggi Islam di Jawa Tengah merupakan kebutuhan, disamping untuk mendalami ajaran Islam serta upaya dakwah islamiyah, juga untuk menanggulangi dan membendung kekuatan dan gerakan komunis.
Drs. Soenarto Notowidagdo menyebarluaskan gagasannya sejak tahun 1958 sewaktu ia menjadi Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdhatul Ulama’ (NU) Jawa Tengah. Namun gagasan tersebut baru menjadi kenyataan setelah beliau terpilih menjadi Bupati Kudus pada tahun 1962. Berbagai konsultasi dan akhirnya diputuskan rencana untuk mendirikan perguruan tinggi di Kudus dengan dua fakultas, yaitu Fakultas Agama dan Fakultas Ekonomi. Keputusan itu secara khusus dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa masyarakat Kudus dan sekitarnya mayoritas beragama Islam, dengan mata pencaharian utama di bidang perdagangan dan pertanian.
Aktivitas perintisan kedua terjadi di Semarang, tepatnya bulan Desember 1966. Setelah kepindahannya dari Kudus pada tahun itu, Drs. Soenarto Notowidagdo menjadi anggota badan Pemerintah Harian (BPH) Propinsi Jawa Tengah. Drs. Soenarto Notowidagdo sesudah berkonsultasi dengan beberapa tokoh muslim di rumahnya Jl. Seroja Barat No. 9 Semarang untuk merintis berdirinya Fakultas Syari’ah di Semarang. Pada pertemuan tersebut, forum musyawarah menghasilkan beberapa keputusan, antara lain menyepakati pembentukan Fakultas syari’ah di Semarang.
Untuk merealisasikan kesepakatan itu dibentuk dua tim, yaitu Badan Edukatif yang mengurus segala persiapan pendirian Fakultas Syari’ah, diketuai oleh Drs. Soenarto Notowidagdo. Sedangkan tim yang lain dibentuk sebuah yayasan yang mengurus persoalan dana, diketuai oleh KH. Ali Masyhar, selaku Kepala Jawatan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. Adapun komposisi Badan Edukatif terdiri atas:
Ketua : Drs. Soenarto Notowidagdo
Sekretaris : R. Soedarmo (Anggota DPR-GR/MPRS, Sekretaris Wilayah NU Jateng)
Anggota :
1. Drs. H. Masdar Helmy (Kepala Kantor Penerangan Agama Propinsi Jateng)
2. Karmani, SH. (Dosen Universitas Diponegoro)
3. Nawawi, SH (Pegawai Pemda Propinsi Jateng)
Sedangkan badan kedua yaitu Yayasan Al- Jami’ah yang bertugas untuk mengusahakan dana dipimpin oleh KH. Ali Masyhar Perwakilan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah.
Proses pendirian Fakultas Syari’ah tidak bisa terlaksana secara cepat, karena antara kedua tim tersebut memiliki perbedaan pandangan prinsip mengenai status lembaga yang akan didirikan. Perbedaan tersebut terletak pada persoalan apakah institusi yang akan didirikan nanti menginduk ke IAIN Sunan Kalijaga atau berdiri sebagai IAIN yang independen. Kelompok yang menghendaki agar Fakultas Syari’ah menginduk ke IAIN Sunan Kalijaga diwakili oleh KH. Ali Masyhar. Sikap tersebut didasarkan pada alasan praktis, yakni di Semarang sudah membutuhkan sebuah Fakultas dalam rangka menampung para calon lulusan Sekolah Persiapan IAIN (SP IAIN).
Di pihak lain, Drs. Soenarto mewakili kelompok yang menghendaki Fakultas Syari’ah bediri sendiri sebagai IAIN di Jawa Tengah. Alasan yang dikedepankan adalah, pertama, secara geografis Semarang merupakan Ibukota Jawa Tengah yang secara administratif terpisah dari Yogyakarta, sehingga pendirian IAIN di Semarang merupakan keniscayaan. Kedua, mengacu kepada TAP MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Pendirian IAIN di Berbagai Daerah, maka pendirian IAIN di Semarang sebagai institusi yang mandiri, bukan cabang suatu tindakan yang legal dan formal.
Karena perbedaan prinsip tersebut, sebagai jalan keluarnya rencana pendirian Fakultas Syari’ah diubah menjadi Fakultas dakwah, dimana realisasinya diserahkan kepada Drs. H. Masdar Helmy dengan dasar Putusan MPRS No. II/1962.
Meskipun terdapat dua prinsip tentang proses pendirian Fakultas Syari’ah sebagai cikal bakal IAIN Jawa Tengah di Semarang, tetapi setelah IAIN Walisongo berdiri, perbedaan tersebut cair karena adanya kesatuan misi dari kedua tokoh tersebut untuk mendirikan Perguruan Tinggi Islam di Jawa Tengah. Hal demikian dibuktikan dengan adanya dukungan penuh dari KH. Ali Masyhar dengan menyediakan fasilitas gedung, kantor dan sarana perkuliahan milik Yayasan al- jami’ah yang dipimpinnya untuk kegiatan belajar mengajar IAIN Walisongo Jawa Tengah di Semarang. Gedung tersebut dipergunakan sampai IAIN Walisongo memiliki kampus sendiri di Jrakah Kec. Tugu Semarang pada Tahun 1975.
Selanjutnya Drs. Soenarto Notowidagdo dengan persetujuan lisan Menteri Agama KH. Moh Dahlan membentuk panitia baru yang diberi nama Panitia Pendiri IAIN Walisongo Jawa Tengah di Semarang. Panitia ini mendapat dukungan dari Meyjen Munadi Gubernur Jawa tengah, Mayjen Soerono Oangdan VII Diponegoro, Sugiri, SH., Kajati Jawa Tengah, dan H. Imam Sofwan Ketua DPR-GR Jawa Tengah.
Sejak tahun 1963, usaha pendirian IAIN Walisongo Jawa Tengah terus dilakukan dengan cara mendirikan beberapa fakultas di daerah seperti Fakultas Syari’ah di Bumiayu, Fakultas Syari’ah di Demak, Fakultas Ushuluddin di Kudus, Fakultas Ushuluddin di Slawi Tegal, Fakultas Tarbiyah di Salatiga dan Fakultas Dakwah di Semarang. Eksistensi beberapa fakultas di daerah tersebut menjadi daya picu (trigger) untuk segera didirikannya IAIN sebagai institusi induk. kebutuhan akan keberadaan IAIN sebagai perguruan tinggi Islam merupakan sesuatu yang mendesak dan harus segera direalisasikan.
Adapun susunan pimpinan IAIN Walisongo pada periode perintisan ( masa persiapan penegerian 1968 s/d 1970 ) adalah sebagai berikut:
Rektor : Drs. Soenarto Notowidagdo
Wakil Rektor I : KH. Moh Sowwam
Wakil Rektor II : Hasan Salim al-Habsyi, MA.
Wakil Rektor III : Drs. H. Masdar Helmy
Sedangkan susunan Dekan Fakultas adalah:
Fakultas Dakwah di Semarang : Drs. H. Masdar Helmy
Fakultas Syari’ah di Demak : KH. Abdul Malik
Fakultas Syari’ah di Bumiayu : Drs. M. Amir Thoha
Fakultas Ushuluddin di Kudus : KH. Abu Amar
Fakultas Tarbiyah di Salatiga : KH. Zubair

Visi
Menjadi lembaga pendidikan tinggi Islam yang Profesional, unggul dalam pengembangan nilai-nilai Islam serta apresiatif terhadap persoalan aktual ditengah masyarakat modern yang kompetitif.

Misi
- Menyediakan pelayanan penuh tanggung jawab dalam rangka menjalankan Tridarma Perguruan tinggi.
- Mengantarkan mahasiswa menjadi ahli hukum dan atau ekonomi Islam yang didasari nilai-nilai aqidah, intelektualitas yang tinggi dan kematangan profesional.
- Mewujudkan keteladanan kehidupan masyarakat madani yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan tetap menjunjung budaya luhur bangsa Indonesia.

Program Studi
Fakultas Syariah dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Walisongo memiliki 4 Program Studi, diantaranya:
- Ahwalus Sakhsiyyah (AS)
Ø Visi
Program Studi Ahwalus Sakhsiyyah (AS) Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo sebagai pusat pengkajian dan pencetak ahli hukum Islam yang bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki intelektualisme dan profesionalisme dibidang hukum Islam.
Ø Misi
Melakukan kajian hukum Islam, terutama di bidang perdata Islam dan sekaligus membumikannya ke dalam persoalan-persoalan hukum yang semakin berkembang di tengah masyarakat, dengan senantiasa memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sehingga dapat melahirkan formulasi hukum Islam yang sosiologis dan kontekstual.
Meningkatkan pendidikan, penelitian dan pengembangan hukum Islam di bidang perdata Islam (Ahwalus Sakhsiyyah) dengan mengacu pada visi yang telah digariskan.
Ø Tujuan
- Mencetak sarjana Syari’ah yang berwawasan keislaman dan kemanusiaan sehingga mampu menjadi pelopor dan pembaharu bagi pengembangan hukum Islam.
- Mempersiapkan tenaga yang siap pakai dan profesional baik di lembaga pemerintah maupun non-pemerintah seperti hakim, panitera dan pengacara.

- Siyasah Jinayah (SJ)
Ø Visi
Membangun sumber daya manusia yang profesional, memiliki komitmen moral yang tinggi, dan handal dalam merespon wacana yang terkait dengan pidana politik.
Ø Misi
Menegakkan pronsip-prinsip hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM) serta membangun budaya politik yang islami sesuai dengan cita-cita kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Tujuan 
- Mencetak sarjana syari’ah yang memiliki kemampuan intelektual dalam bidang pidana dan politik Islam.
- Mencetak sarjana syari’ah yang mampu mengaktualisasikan prinsip-prinsip serta nilai-nilai pidana dan politik yang Islami dalam rangka mewujudkan kehidupan hukum dan politik yang adil, bermoral, dan berperadaban.
- Mencetak sarjana syari’ah dalam disiplin hukum pidana dan politik Islam yang handal dan mampu berkompetisi dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.

- Muamalah (Hukum Ekonomi Islam)
Ø Visi 
Membangun sumber Daya insani yang profesional, memiliki komitmen moral yang tinggi, dan handal di bidang Muamalah (hukum ekonomi Islam) dan mampu menerapkannya dalam percaturan dunia ekonomi yang Islami.
Ø Misi 
-Mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Hukum Muamalah yang berwawasan kemanusiaan dan keindonesiaan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum dan ekonomi kekinian.
-Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan hukum muamalah bagi terwujudnya masyarakat madani.
-Mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian hukum muamalah secara multidisipliner bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
-Mengantarkan mahasiswa menjadi praktisi dan profesi di bidang Muamalah (Hukum Ekonomi Islam) dengan berlandaskan pada nilai-nilai akidah dan etika islamiyah.
Ø Tujuan 
-Membekali mahasiswa untuk memiliki kemampuan teoritis dan praktis dalam bidang penggalian/ istinbath hukum muamalah dan penerapannya, terutama kaitannya dengan perkembangan Ekonomi Islam.
-Menghasilkan sarjana yang mempunyai kemampuan akademis dan profesional yang integratif dan inovatif di bidang muamalah (Hukum Ekonomi Islam) yang dilandasi nilai-nilai atau etika Islamiyah.
-Menghasilkan sarjana yang beriman, berakhlak mulia, memiliki kecakapan sosial dan manajerial, dan berjiwa kewirausahaan (enterpreneurship) serta rasa tanggungjawab sosial yang tinggi.
-Menjadikan Jurusan Muamalah (Hukum Ekonomi Islam) sebagai pusat kajian dan penelitian yang unggul dalam bidang muamalah (Hukum Ekonomi Islam) yang integratif dan inovatif.

- Ilmu Falak (IF)
Ø Visi
Kiblat studi dan riset pengembangan ilmu falak berbasis unity of sciences di level asia tenggara tahun 2025
Ø Misi
-Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu berbasis unity of sciences untuk menghasilkan lulusan berakhlakul karimah
-Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu falak berbasis unity of sciences untuk menghasilkan ilmuwan dan praktisi bidang ilmu falak yang berakhlakul karimah
-Mengembangkan ilmu pengetahuan berbasis riset
-Mengembangkan riset ilmu falak berbasis unity of sciences
-Pengabdian Untuk Pengembangan Masyarakat Berbasis Riset
-Menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat Untuk Memberikan Solusi Terkait Problematika Ilmu Falak
-Menggali, Mengembangkan Dan Menerapkan Nilai-nilai Kearifan Lokal
-Menggali Nilai Kearifan Lokal Untuk Pengembangan Riset Ilmu Falak
-Mengembangkan Kerjasama Dengan Berbagai Lembaga Dalam Skala Regional, Nasional, Dan Internasional
-Mengembangkan Kerjasama Pengembangan Ilmu Falak, Riset Dan Pengabdian Dengan Berbagai Lembaga Regional Dan Internasional.
Lembaga
- LPKBHI
LPKBHI (Lembaga Penyuluhan, Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam) adalah lembaga independent yang memberikan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum Islam serta melakukan pembelaan di peradilan di semua lingkungan peradilan. LPKBHI didukung oleh para pakar hukum Islam dan para advokat professional yang tergabung dalam APSI. LPKBHI (Lembaga Penyuluhan, Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam) beralamat di Jl. Prof. HAMKA Km. 2 Ngaliyan Semarang

- PUSKAPOLHAM
Puskapolham (Pusat Kajian Politik dan HAM)adalah lembaga kajian di IAIN Walisongo Semarang yang memfokuskan pada kajian politik, hukum dan HAM, baik gagasan, konsep, maupun aktualisasinya di Indonesia. Juga membahas kajian-kajian keagamaan yang berkaitan dengan politik hukum dan HAM. Puskapolham (Pusat Kajian Politik dan HAM) beralamat di Jl. Prof. HAMKA Km. 2 Ngaliyan Semarang

- LP2EI
- PUSKALAFALAK
- ELZISWAF

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Binora: Pembinaan Olahraga
Fosia: Kesetaraan Gender
JQH (Jam'iyyatul Qurra' wal Huffadz): Kajian dan Seni Islami
LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) Justisia: Pers
ASA: Teater

Fasilitas
Untuk menunjang dan merealisasikan visi dan misi Fakultas Syari’ah dilengkapi dengan fasilitas seperti:
Perpustakaan yang memadai
Laboratorium Komputer
Laboratorium Bahasa
Laboratorium Akuntansi
Laboratorium Hukum
Laboratorium Falak
Laboratorium Mini Bank
BMT
Gedung Kuliah Smart Class (dilengkapi dengan LCD & Komputer)
Sistem LAN (Local Area Networking)
Intranet dan internet serta fasilitas lain yang mendukung kegiatan intelektual maupun pemenuhan student interest (minat dan bakat dalam bidang seni dan olah raga).Untuk akses internet, di fakultas Syari’ah tersedia hotspot pada beberapa area.

Komentar