Blog Ekonomi - Belakangan ini, pemerintah Indonesia mulai menganjurkan masyarakat untuk lebih memilih berwirausaha daripada mencari pekerjaan. Hal tersebut dilakukan demi mengurangi jumlah pengangguran yang semakin tahun semakin membludak sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru yang lebih banyak untuk masyarakat lainnya.
Bentuk wirausaha yang dipilih nantinya pasti akan membutuhkan adanya pengakuan identitas oleh masyarakat di sekitarnya. Dalam rangka mendapatkan pengakuan (legalitas) tersebut, kita harus mengetahui bagaimana langkah-langkah yang harus kita ambil untuk memperolehnya.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan legalitas perusahaan?
2. Apa saja bentuk legalitas suatu perusahaan (badan usaha)?
3. Bagaimana cara memperoleh legalitas tersebut?
4. Apa saja manfaat yang diperoleh dengan adanya suatu legalitas?
Daftar Isi
A. Pengertian Legalitas Perusahaan
B. Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan
C. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)
D. Manfaat Legalitas Perusahaan
A. Pengertian Legalitas Perusahaan
B. Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan
C. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)
D. Manfaat Legalitas Perusahaan
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian legalitas perusahaan.
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk legalitas suatu perusahaan.
3. Untuk mengetahui cara memperoleh legalitas perusahaan.
4. Untuk mengetahui berbagai manfaat yang diperoleh dengan adanya legalitas.
Manfaat
1. Dapat menambah wawasan bagi para pembaca.
2. Dapat dijadikan referensi untuk proses penulisan selanjutnya.
3. Dapat memenuhi tugas yang diberikan dosen/pengajar.
A. Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran
B. Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
1. Nama Perusahaan
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)
C. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
b. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya,
c. Berdasarkan tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
b. Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c. Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
d. Larangan memakai merek orang lain,
e. Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
Setiap nama perusahaan harus disahkan, dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka nama tersebut telah legal untuk digunakan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan bila ada pihak yang menyangkal, lalu pihak tersebut mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri Perdagangan yang kemudian akan diberitahukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika alasan keberatan pihak lain tadi dapat diterima, maka menteri akan membatalkan pendaftaran yang berate tidak mengesahkan nama perusahaan tersebut.
2. Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
a. Syarat dan Tata Cara Permohonan
Menurut Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2001:
a) Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b) Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c) Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a) Tanggal, bulan, dan tahun;
b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c) Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
d) Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e) Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
b. Pemeriksaan
Kelengkapan persyaratan permohonan akan diperiksa oleh Direktur Jenderal. Jika ada kekurangan persyaratan, akan diberikan waktu dua bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut sejak tanggal pengiriman. Bila sudah lengkap, akan diberikan tanggal penerimaan pada surat permohonan. Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan, surat akan kepada pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan substantif, yaitu suatu pemeriksaan yang menyangkut apakah permohonan pendaftaran merek tersebut termasuk merek yang tidak dapat didaftar dan termasuk permohonan yang harus ditolak.
Menurut Pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:
a) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b) Tidak memiliki daya pembeda.
c) Telah menjadi milik umum.
d) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut Pasal 6, permohonan harus ditolak jika merek:
a) Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
· Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
· Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan
· Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b) Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis yang berhak.
c) Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d) Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Jika permohonan tersebut memiliki salah satu unsur di atas, maka akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak. Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu tiga puluh hari atas penolakan tersebut. Jika keberatan diterima, maka pengumuman akan dilakukan. Sedangkan jika tidak diterima, maka akan ditetapkan surat keputusan penolakan tentang permohonan pendaftaran.
c. Pengumuman
Menurut Pasal 25 UU No. 15 Tahun 2001, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a) Nama dan alamat lengkap pemilik merek dan kuasanya.
b) Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya.
c) Tanggal penerimaan.
d) Nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e) Contoh merek.
Pengumuman harus berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a) Menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b) Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
d. Keberatan dan Sanggahan atas Pendaftaran Merek
Berdasarkan Pasal 24 UU No. 15 Tahun 2001, setiap pihak dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu tiga bulan terhadap merek secara tertulis, dengan alasan serta disertai bukti yang kuat. Terhadap hal tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kembali. (Pasal 26)
Direktorat Jenderal harus mengirimkan salinan surat keberatan kepada pemohon dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, dan pemohon harus membalas surat tersebut disertai sanggahan dalam jangka waktu paling lama dua bulan,
e. Sertifikat Merek
Sertifikat merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari sejak merek didaftar di dalam Daftar Umum Merek (DUM), sertifikat merek juga memuat jangka waktu berlakunya merek, menurut ketentuan Pasal 28 adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu merek tersebut dan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun. Sertifikat tersebut memuat:
a) Nama dan alamat lengkap pemilik atau kuasanya merek yang didaftar;
b) Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan;
c) Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
d) Etiket merek yang didaftar;
e) Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar;
f) Jangka waktu berlakunya merek.
f. Pengalihan Atas Merek Terdaftar
a) Pengalihan Hak
Menurut ketentuan Pasal 40 UU No. 15 Tahun 2001, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena warisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan ini wajib dimohonkan pencatatannya ke Dirjen HaKI untuk dicatat di Daftar Umum Merek, apabila tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
b) Lisensi
Demikian pula halnya, menurut ketentuan Pasal 43-48 UU No. 15 Tahun 2001, pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjen HaKI, di mana pemilik merek masih tetap berhak menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya. Pemilik merek terdaftar berhak terhadap royaltinya.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
a. Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP
Pemilik/penanggung jawab perusahaan harus mengisi dan menandatangani SPI dan melampirinya dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a) Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan / Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
b) Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan / Akte Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c) Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat.
d) Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
e) Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
f) Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.
No - Golongan Usaha Perdagangan - Uang Jaminan - Uang Administrasi
1 - Perusahaan Dagang Kecil - Rp 5.000 - Rp 10.000
2 - Perusahaan Dagang Menengah - Rp 40.000 - Rp 30.000
3 - Perusahaan Dagang Besar - Rp 70.000 - Rp 60.000
Permohonan untuk mendapatkan SIUP , akan mendapat keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari terhitung mulai tanggal permohonan SIUP diterima oleh pejabat yang menangani perizinan untuk pulau Jawa dan Bali, dan 14 hari untuk di luar Jawa dan Bali kecuali untuk daerah-daerah Riau Kepulauan, pedalaman Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Irian Jaya selambat-lambatnya 30 hari.
Bahwa cepat atau lambatnya pengajuan, penanganan, dan pengeluaran SIUP, dipengaruhi oleh faktor-faktor prasarana dan sarana transportasi, komunikasi, serta keadaan alam dan geografi, maka batas waktu pemberian persetujuan atau penolakan, atas permohonan izin usaha (SPI) ialah pejabat-pejabat yang menangani perizinan diterapkan secara berbeda-beda untuk tempat-tempat di pulau Jawa dan Bali dengan daerah-daerah di luar pulau Jawa dan Bali, lebih-lebih untuk daerah-daerah Riau, pedalaman-pedalaman Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Irian Jaya. Batas-batas waktu tersebut terhitung mulai Surat Permohonan Izin Usaha (SPI) yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang lengkap itu diterima secara resmi oleh pejabat yang menangani perizinan.
Bila permohonan SIUP ditolak, maka alasan-alasan penolakan dijelaskan secara tertulis kepada pemohon oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Bagi pemohon SIUP yang ditolak, diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada pejabat yang kedudukannya setingkat lebih tinggi dari pejabat yang menolak permohonan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan.
SIUP dapat diberikan secara otomatis pada perusahaan milik negara, koperasi, dan perusahaan dagang kecil golongan ekonomi lemah yang tidak berbentuk koperasi. Permohonan izin usaha perdagangan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan milik negara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum secara otomatis diberikan SIUP dalam arti tidak ditolak.
b. Pembekuan dan Pencabutan SIUP
SIUP dapat dibekukan dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a) Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, yang didasarkan bukti adanya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
b) Telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan:
· Tidak melaporkan mengenai penghentian kegiatan usahanya / penutupan perusahaannya, termasuk kantor cabang / perwakilan perusahaan.
· Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang / perwakilan perusahaan.
· Tidak memberikan data / informasi mengenai kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
· Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yang didasarkan permintaan tertulis dar Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Jangka waktu pembekuan SIUP paling lama satu tahun, kecuali masih dalam proses pemeriksaan badan peradilan. Pembekuan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil DepDag atau Kepala Kantor DepDag yang menerbitkan SIUP, atau yang mewakili dengan menerbitkan SK. SIUP yang dibekukan dapat dicairkan apabila:
a) Perusahaan yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana ekonomi sesuai keputusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b) Perusahaan yang bersangkutan telah mengindahkan teguran dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
SIUP dicabut apabila perusahaan pemegangnya:
a) Telah dijatuhi hukuman oleh badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b) Tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan, yaitu:
· Tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh SIUP.
· Menyalahgunakan SIUP yang menyimpang dari bidang usaha dan jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP-nya.
· Melanggar larangan di bidang perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan SIUP dilaksanakan oleh Kepala Kanwil DepDag atau Kepala Kantor DepDag yang menerbitkan SIUP, atau yang mewakilinya dengan menerbitkan SK. Perusahaan yang telah dicabut SIUP-nya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP baru setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan dan apabila disetujui permohonannya tersebut, diperlakukan sebagai perusahaan baru.
4. Izin Usaha Industri (IUI)
Selain perusahaan perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
a. Pengajuan Permohonan dan Pemberian IUI
Persetujuan prinsip adalah surat yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan persiapan-persiapan dalam rangka pembangunan pabrik dan sarana produksi sebelum melaksanakan produksi komersial.
Permohonan Persetujuan Prinsip yang wewenang pemberiannya izin usahanya dilimpahkan oleh Menteri kepada Dirjen Pajak atau Ka Kanwil Departemen Perindustrian, diajukan langsung oleh pemohon kepada Dirjen atau Ka Kanwil Departemen Perindustrian yang bersangkutan.
Setelah permohonan tersebut diterima, dalam 14 hari kerja pihak yang bersangkutan akan mengeluarkan Persetujuan Prinsip yang dimaksud atau menolaknya. Persetujuan Prinsip tersebut:
· Dapat diubah sesuai dengan permohonan dari yang bersangkutan
· Berlaku selama jangka waktu tiga tahun, dapat diperpanjang oleh pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Menteri Perindustrian untuk mengeluarkan IUI.
· Batal dengan sendirinya apabila selambat-lambatnya tiga tahun, pemohon tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pabrik.
Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, pengusaha harus menyampaikan informasi kemajuan pembangunan proyeknya setiap satu tahun sekali, paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.
Adapun IUI terdiri atas:
a) Izin Tetap, yaitu yang diberikan kepada perusahaan industri yang telah siap berproduksi secara komersial.
b) Izin Perluasan, yaitu yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas produksi dan/atau penambahan jenis industri atau komoditi yang diizinkan.
a) Izin Tetap
Permohonan Izin Tetap bagi jenis industri yang wewenang pemberian IUI-nya dilimpahkan oleh Menteri kepada Dirjen atau KaKanwil Departemen Perindustrian maka permohonan tersebut diajukan langsung oleh pemohon kepada pihak yang bersangkutan. Dalam hal pembangunan fisik pabrik telah selesai dan siap melaksanakan kegiatan berproduksi komersial, perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Tetap kepada pihak yang bersangkutan.
Selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penerimaan permohonan, akan dilakukan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan kesiapan pabrik untuk berproduksi komersial. Hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kepada pihak yang bersangkutan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan tersebut di atas tidak dilaksanakan, pemohon yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi komersial kepada pihak yang bersangkutan.
Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak penerimaan laporan hasil pemeriksaan dimaksud di atas ataupun pernyataan bahwa pemeriksaan tidak dilaksanakan tersebut di atas, pihak yang bersangkutan mengeluarkan Izin Tetap atau menundanya dengan pernyataan tertulis berdasarkan pertimbangan belum siapnya pabrik berproduksi secara komersial.
b) Izin Perluasan
Perusahaan yang telah memiliki Izin Tetap, wajib memiliki Izin Perluasan apabila:
· Melakukan kegiatan penambahan kapasitas produksi di atas 30% dari kapasitas terpasang yang telah diizinkan di luar jenis industri yang bersangkutan.
· Melakukan perluasan dan atau diversifikasi produk di luar jenis industri yang bersangkutan , sepanjang jenis atau komoditi industri tersebut tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal.
Permohonan Izin Perluasan disampaikan langsung oleh direksi perusahaan ke Dirjen Departemen Perindustrian . jika berhalangan, pemohon dapat menguasakan kepada pihak lain yang disertai dengan surat kuasa asli. Permohonan tersebut akan diproses maksimal dalam waktu tiga hari kerja.
b. Pencabutan IUI
IUI dapat dicabut dalam hal:
a) Melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan Industri
b) Tidak menyampaikan informasi industri secara berturut-turut tiga kali atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar
c) Melakukan pemindahan lokasi usaha tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan
d) Melakukan pemindahtanganan hak atas IUI tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan
Pencabutan IUI dilakukan setelah dikeluarkan:
a) Peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing dua bulan
b) Membekukan IUI untuk jangka waktu enam bulan sejak dikeluarkan Penetapan Pembekuan kegiatan usaha industri . pembekuan dapat dicairkan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan melakukan perbaikan selama masa pembekuan tersebut.
Terhadap pencabutan IUI, perusahaan dapat mengajukan banding kepada Menteri atau Dirjen yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Pencabutan IUI. Dan pihak tersebut dapat menerima atau menolak permohonan banding dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan banding tersebut.
D. Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
1. Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2. Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).
Dengan dimilikinya dokumen-dokumen pelegalan perusahaan, maka akan didapat beberapa manfaat diantaranya dalam hal perlindungan dari tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum, dalam hal kemudahan mendapatkan proyek, dan dalam hal kemudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.
B. Saran
Maka dari itu, berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaannya. Dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaannya. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib, mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju ke arah yang lebih baik.
cek
BalasHapuskang punten, bisa sertakan sumber dan literaturnya ?
BalasHapus