Mahfudz Ha-eR Semarang - Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ”resiko”. Berbagai macam
resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain dijalan, resiko
terkena banjir dimusim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita akan
menanggung resiko-resiko jika kita tidak mengantisipasi dari awal. Lebih-lebih
dalam dunia bisnis, ketidakpastian beserta resikonya merupakan sesuatu yang
tidak dapat diabaikan begitu saja, malahan harus diperhatikan secara cermat,
bila orang menginginkan kesuksesan. Resiko tersebut antara lain: kebakaran,
kerusakan, kecelakaan, pencurian, penipuan, kecurangan, penggelapan dan
sebagainya, yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak kecil.
Sehubungan
dengan kenyataan tersebut semua orang (khususnya pengusaha) selalu harus
berusaha untuk menanggulanginya, artinya berupaya untuk meminimumkan
ketidakpastian agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling
tidak diminimumkan.
Penanggulangan
resiko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pengelolaan berbagai
cara penanggulangan resiko inilah yang disebut Manajemen Resiko.
Pengelolaan tersebut meliputi langkah-langkah antara lain:
a. Mengidentifikasi
unsur-unsur ketidakpastian dan tipe-tipe resiko yang dihadapi bisnisnya.
b. Menghindari
dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat
perencanaan yang baik dan cermat.
c. Mengetahui
korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui
resiko-resiko yang terkandung di dalamnya.
d. Mencari
dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk menangani resiko-resiko yang telah
berhasil diidentifikasi (mengelola resiko yang dihadapi)
Pengertian
Resiko
Istilah
resiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kita umumnya
secara intuitif sudah memahami apa yang dimaksudkan. Tetapi pengertian secara
ilmiah dari resiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain:
a. Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang
dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
b. Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang
mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim).
c. Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu
peristiwa (Soekarto).
d. Resiko merupakan penyebaran / penyimpangan hasil
aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
e. Resiko adalah probabilitas sesuatu hasil / outcome
yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Dari
definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa resiko selalu dihubungkan
dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga / tidak
diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu,
yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian. Dengan demikian resiko mempunyai
karakteristik:
a. Merupakan
ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa,
b. Merupakan
ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Wujud dari resiko itu dapat bermacam-macam,
antara lain:
a. Berupa
kerugian atas harta milik/ kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan
oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
b. Berupa
penderitaan seseorang, misalnya sakit/ cacat karena kecelakaan.
c. Berupa
tanggungjawab hukum, misalnya resiko dari perbuatan atau peristiwa yang
merugikan orang lain. Berupa
kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan
harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya.
Ketidakpastian
Resiko
timbul karena adanya ketidakpastian, yang berarti ketidakpastian adalah
merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya resiko, karena mengakibatkan
keragu-raguan seorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan
terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Dimana kondisi yang
tidak pasti itu karena berbagai sebab, antara lain:
a. Tenggang
waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir /
menghasilkan, dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar
ketidakpastiannya.
b. Keterbatasan
informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana.
c. Keterbatasan
pengetahuan/ kemampuan/ teknik pengambilan keputusan dari perencana.
Secara
garis besar ketidakpastian dapat diklasifikasikan ke dalam:
a. Ketidakpastian
ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku
dari pelaku ekonomi, misalnya: perubahan sikap konsumen, perubahan selera
konsumen, perubahan harga, perubahan teknologi, penemuan baru dan sebagainya.
b. Ketidakpastian
alam (uncertainty of nature), yaitu ketidak pastian yang disebabkan oleh alam, misalnya : badai, banjir,
gempa bumi, kebakaran dan sebagainya.
c. Ketidakpastian
kemanusiaan (human uncertainty), yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia,
seperti: peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan sebagainya.
Macam-macam
Resiko
Resiko
dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain:
a. Menurut
sifatnya resiko dapat dibedakan ke dalam:
1) Resiko
yang tidak disengaja (Resiko murni), adalah resiko yang apabila terjadi
tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya: resiko
terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan
sebagainya.
2) Resiko
yang disengaja (Resiko spekulatif), adalah resiko yang sengaja
ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan
keuntungan kepadanya, seperti: resiko hutang-piutang, perjudian, perdagangan
berjangka (hedging) dan sebagainya.
3) Resiko
fundamental, adalah
resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang
menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang,
seperti banjir, angin topan dan sebagainya.
4) Resiko
khusus, adalah
resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui
penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan
sebagainya.
5) Resiko
dinamis, adalah
resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di
bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keusangan, resiko
penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut Resiko statis, seperti
resiko hari tua, resiko kematian dan sebagainya.
b. Dapat
tidaknya resiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka resiko dapat
dibedakan ke dalam:
1) Resiko
yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek
yang akan terkena resiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah
premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak
perusahaan asuransi.
2) Resiko
yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak dapat diasuransikan);
umumnya meliputi semua jenis resiko spekulatif.
3) Menurut
sumber / penyebab timbulnya, resiko dapat dibedakan ke dalam:
a) Resiko
intern: yaitu
resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti: kerusakan
aktiva karena ulah karyawannya sendiri, kecelakaan kerja, mis manajemen dan
sebagainya.
b) Resiko
ekstern: yaitu
resiko yang berasal luar perusahaan, seperti resiko pencurian, penipuan,
persaingan, fluktuasi harga, perubahan policy pemerintah dan sebagainya.
Upaya
Penanggulangan Resiko
Agar
resiko yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena,
maka resiko-resiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi /
ditanggulangi, sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita
dapat diminimumkan.
Sesuai
dengan sifat dan obyek yang terkena resiko, ada beberapa cara yang dapat
dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan resiko kerugian, antara lain:
a. Mengadakan
pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang
menimbulkan kerugian, misalnya: membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti
terbakar untuk mencegah bahaya kebakaran, memagari mesin-mesin untuk
menghindari kecelakaan kerja, melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang baik
terhadap bahan dan hasil produksi untuk menghindari resiko kecurian dan
kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah terjadinya
pemogokan, sabotase dan pengacauan.
b. Melakukan
retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian
dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut
disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain
atau tak terduga dalam anggaran perusahaan).
c. Melakukan
pengendalian terhadap resiko, contoh: melakukan hedging (perdagangan berjangka)
untuk menanggulangi resiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu
yang diperlukan.
d. Mengalihkan
/ memindahkan resiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak
pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap resiko tertentu,
dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga
perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian
yang sesuai dengan penjanjian.
Tugas
dari seorang manajer resiko adalah berkaitan erat dengan upaya memilih dan
menentukan cara-cara / metode yang paling efisien dalam penanggulangan resiko
yang dihadapi perusahaan.
artikel yang menarik, kunjungi juga :
BalasHapusText link:
Berita Terbaru Indonesia
Informasi Teknologi
Belajar SEO
Pola Hidup Kita
Teknik SEO
Topik Trending
Akuntansi Keuangan
Informasi Kesehatan Ina CGS
Teknologi Informasi
Terimakasih