Penanggulangan Resiko

Mahfudz Ha-eR Semarang - Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ”resiko”. Berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain dijalan, resiko terkena banjir dimusim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita akan menanggung resiko-resiko jika kita tidak mengantisipasi dari awal. Lebih-lebih dalam dunia bisnis, ketidakpastian beserta resikonya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan begitu saja, malahan harus diperhatikan secara cermat, bila orang menginginkan kesuksesan. Resiko tersebut antara lain: kebakaran, kerusakan, kecelakaan, pencurian, penipuan, kecurangan, penggelapan dan sebagainya, yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak kecil. 
Resiko
Sehubungan dengan kenyataan tersebut semua orang (khususnya pengusaha) selalu harus berusaha untuk menanggulanginya, artinya berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling tidak diminimumkan. 
Penanggulangan resiko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pengelolaan berbagai cara penanggulangan resiko inilah yang disebut Manajemen Resiko. Pengelolaan tersebut meliputi langkah-langkah antara lain: 
a.       Mengidentifikasi unsur-unsur ketidakpastian dan tipe-tipe resiko yang dihadapi bisnisnya. 
b.      Menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan cermat. 
c.       Mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui resiko-resiko yang terkandung di dalamnya. 
d.      Mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk menangani resiko-resiko yang telah berhasil diidentifikasi (mengelola resiko yang dihadapi) 

Pengertian Resiko 
Istilah resiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kita umumnya secara intuitif sudah memahami apa yang dimaksudkan. Tetapi pengertian secara ilmiah dari resiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain: 
a.       Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H). 
b.      Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim). 
c.       Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto). 
d.      Resiko merupakan penyebaran / penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi). 
e.       Resiko adalah probabilitas sesuatu hasil / outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi). 
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa resiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga / tidak diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian. Dengan demikian resiko mempunyai karakteristik: 
a.       Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa, 
b.      Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian. 
Wujud dari resiko itu dapat bermacam-macam, antara lain: 
a.       Berupa kerugian atas harta milik/ kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya. 
b.      Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit/ cacat karena kecelakaan. 
c.       Berupa tanggungjawab hukum, misalnya resiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain. Berupa kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya. 

Ketidakpastian 
Resiko timbul karena adanya ketidakpastian, yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya resiko, karena mengakibatkan keragu-raguan seorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Dimana kondisi yang tidak pasti itu karena berbagai sebab, antara lain: 
a.       Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir / menghasilkan, dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar ketidakpastiannya. 
b.      Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana. 
c.       Keterbatasan pengetahuan/ kemampuan/ teknik pengambilan keputusan dari perencana. 
Secara garis besar ketidakpastian dapat diklasifikasikan ke dalam: 
a.       Ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari pelaku ekonomi, misalnya: perubahan sikap konsumen, perubahan selera konsumen, perubahan harga, perubahan teknologi, penemuan baru dan sebagainya.
b.      Ketidakpastian alam (uncertainty of nature), yaitu ketidak pastian yang disebabkan oleh alam, misalnya : badai, banjir, gempa bumi, kebakaran dan sebagainya.
c.       Ketidakpastian kemanusiaan (human uncertainty), yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia, seperti: peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan sebagainya. 

Macam-macam Resiko 
Resiko dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain:
a.       Menurut sifatnya resiko dapat dibedakan ke dalam: 
1)      Resiko yang tidak disengaja (Resiko murni), adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya: resiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan sebagainya.
2)      Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif), adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, seperti: resiko hutang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dan sebagainya.
3)      Resiko fundamental, adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan dan sebagainya.
4)      Resiko khusus, adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.
5)      Resiko dinamis, adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keusangan, resiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut Resiko statis, seperti resiko hari tua, resiko kematian dan sebagainya.
b.      Dapat tidaknya resiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka resiko dapat dibedakan ke dalam:
1)      Resiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek yang akan terkena resiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
2)      Resiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis resiko spekulatif.
3)      Menurut sumber / penyebab timbulnya, resiko dapat dibedakan ke dalam:
a)      Resiko intern: yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti: kerusakan aktiva karena ulah karyawannya sendiri, kecelakaan kerja, mis manajemen dan sebagainya.
b)      Resiko ekstern: yaitu resiko yang berasal luar perusahaan, seperti resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan policy pemerintah dan sebagainya.

Upaya Penanggulangan Resiko
Agar resiko yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka resiko-resiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi, sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat diminimumkan.
Sesuai dengan sifat dan obyek yang terkena resiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan resiko kerugian, antara lain:
a.       Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, misalnya: membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti terbakar untuk mencegah bahaya kebakaran, memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja, melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang baik terhadap bahan dan hasil produksi untuk menghindari resiko kecurian dan kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah terjadinya pemogokan, sabotase dan pengacauan.
b.      Melakukan retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain atau tak terduga dalam anggaran perusahaan).
c.       Melakukan pengendalian terhadap resiko, contoh: melakukan hedging (perdagangan berjangka) untuk menanggulangi resiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu yang diperlukan.
d.      Mengalihkan / memindahkan resiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap resiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan penjanjian. 

Tugas dari seorang manajer resiko adalah berkaitan erat dengan upaya memilih dan menentukan cara-cara / metode yang paling efisien dalam penanggulangan resiko yang dihadapi perusahaan. 

Komentar

Posting Komentar