Mahfudz Ha-eR Semarang - Dalam
manajemen resiko ada beberapa istilah atau pengertian penting, yang perlu dipahami
secara baik, untuk memudahkan kita dalam mempelajari ilmu ini, yaitu:
1. Peril:
Peril
adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Jadi merupakan
kejadian/ peristiwa sebagai penyebab langsung terjadinya suatu kerugian;
misalnya: kebakaran, pencurian, kecelakaan dan sebagainya. Peril sering disebut
juga bahaya, meskipun antara keduanya sebetulnya tidak persis sama.
2. Hazard:
Hazard
adalah
keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Jadi merupakan keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan sesuatu terkena peril. Contoh: jalan licin, tikungan tajam adalah merupakan keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Jadi merupakan keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan sesuatu terkena peril. Contoh: jalan licin, tikungan tajam adalah merupakan keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
Dengan
demikian hazard lebih erat kaitannya dengan masalah kemungkinan dari pada
dengan masalah resiko, meskipun hal itu merupakan faktor yang tidak dapat
diabaikan dalam upaya penanggulangan resiko. Sebab hazard pada hakekatnya
merupakan dasar/ bahan dalam upaya mengestimasi besarnya kemungkinan
terjadinya peril.
Ada
beberapa macam tipe hazard, yaitu:
a. Physical
Hazard :
Adalah
keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang
bersumber dari karakteristik secara phisik dari obyek, baik yang bisa diawasi/ diketahui maupun yang tidak.
Kondisi
ini biasanya dicoba diatasi (kemungkinannya diperkecil dengan melakukan
tindakan-tindakan preventif. Misalnya: jalan licin, tikungan tajam yang
memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan
rambu-rambu lalu lintas ditempat tersebut.
b. Moral
Hazard:
Adalah
keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril,
yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang
bersangkutan. Jadi merupakan karakter pribadi seseorang yang memperbesar
kemungkinan terjadinya peril. Contoh: pelupa, akan memperbesar kemungkinan
terjadinya musibah / kerugian yang menimpa orang tersebut.
c. Morale
Hazard:
Adalah
keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril,
yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena
pengaruh dari suatu keadaan tertentu.
Contoh: Orang yang telah mengasuransikan dirinya,
mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap
resiko, ia sembrono dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu
akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
d. Legal
Hazard:
Adalah
perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang
berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
Misalnya: kebijaksanaan perusahaan yang melanggar/ tidak memenuhi Undang-Undang
Tentang Keselamatan Kerja, akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja.
Contoh: Para
pekerja yang tugasnya memanjat (tukang cat, cleaning service) pada waktu
melaksanakan pekerjaannya harus dilengkapi/ memakai dengan ”sabuk pengaman”.
Pekerja umumnya merasa terganggu bekerjanya bila memakai sabuk pengaman, maka
banyak dari mereka yang tidak mau memakainya. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan mereka
mengalami kecelakaan kerja.
3. Exposure:
Adalah
keadaan atau obyek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga
merupakan keadaan yang menjadi obyek dari upaya penanggulangan resiko,
khususnya di bidang pertanggungan.
4. Kemungkinan/ Probabilitas:
Adalah
keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu
peristiwa. Bagi pengelolaan resiko, terutama kemungkinan yang merugikan adalah
merupakan hal yang harus dicermati. Karakteristik dan besarnya kemungkinan
adalah hal yang menjadi perhatian utama dari perusahaan asuransi/ penanggung.
Besarnya
probabilitas dapat diperhitungkan secara cermat dengan menggunakan teori
probabilitas (lihat statistik), meskipun tidak tepat 100%, tetapi penyimpangan
atau deviasinya dapat diminimumkan.
Dalam
suatu kontrak asuransi sebetulnya yang menjadi dasar pertimbangan para pihak
adalah berbeda, dimana :
a. Bagi
perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah masalah
probabilitasnya, dimana besarnya probabilitas akan menjadi dasar utama penentuan
besarnya premi dan dapat tidaknya pertanggungan diterima.
b. Bagi
tertanggung yang menjadi perhatian utama adalah masalah resiko atau
ketidakpastiannya dalam mempertanggungkan suatu resiko atau tidak. Dimana makin
besar resiko akan makin besar kemungkinan untuk mempertanggungkan.
5. Hukum Bilangan Besar (The
Law of The Large Numbers):
Adalah hukum yang
berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana : ”makin
besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang
diperoleh”.
Hukum ini pada
hakekatnya menjadi dasar di bidang usaha perasuransian. Sebab dalam usaha
perasuransian terjadi proses: dimana ketidakmungkinan peramalan kejadian
terhadap kasus individu diganti dengan kemampuan untuk meramal kejadian/ kerugian
secara kolektif sejumlah besar kasus.
Itulah sebabnya mengapa
perusahaan asuransi selalu berupaya untuk memperbanyak nasabahnya, agar
peramalan terhadap kemungkinan peril yang diderita nasabah makin tepat.
Komentar
Posting Komentar