Beberapa Istilah Penting dalam Manajemen Resiko

Mahfudz Ha-eR Semarang - Dalam manajemen resiko ada beberapa istilah atau pengertian penting, yang perlu dipahami secara baik, untuk memudahkan kita dalam mempelajari ilmu ini, yaitu:
Istilah Penting dalam Manajemen Resiko

1.      Peril:
Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Jadi merupakan kejadian/ peristiwa sebagai penyebab langsung terjadinya suatu kerugian; misalnya: kebakaran, pencurian, kecelakaan dan sebagainya. Peril sering disebut juga bahaya, meskipun antara keduanya sebetulnya tidak persis sama.
2.      Hazard:
Hazard adalah
keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Jadi merupakan keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan sesuatu terkena peril. Contoh: jalan licin, tikungan tajam adalah merupakan keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
Dengan demikian hazard lebih erat kaitannya dengan masalah kemungkinan dari pada dengan masalah resiko, meskipun hal itu merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan dalam upaya penanggulangan resiko. Sebab hazard pada hakekatnya merupakan dasar/ bahan dalam upaya mengestimasi besarnya kemungkinan terjadinya peril.
Ada beberapa macam tipe hazard, yaitu:
a.       Physical Hazard :
Adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik secara phisik dari obyek, baik yang bisa diawasi/ diketahui maupun yang tidak.
Kondisi ini biasanya dicoba diatasi (kemungkinannya diperkecil dengan melakukan tindakan-tindakan preventif. Misalnya: jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas ditempat tersebut.
b.      Moral Hazard:
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Jadi merupakan karakter pribadi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Contoh: pelupa, akan memperbesar kemungkinan terjadinya musibah / kerugian yang menimpa orang tersebut.
c.       Morale Hazard:
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu.
Contoh:       Orang yang telah mengasuransikan dirinya, mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap resiko, ia sembrono dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
d.      Legal Hazard:
Adalah perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Misalnya: kebijaksanaan perusahaan yang melanggar/ tidak memenuhi Undang-Undang Tentang Keselamatan Kerja, akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh:           Para pekerja yang tugasnya memanjat (tukang cat, cleaning service) pada waktu melaksanakan pekerjaannya harus dilengkapi/ memakai dengan ”sabuk pengaman”. Pekerja umumnya merasa terganggu bekerjanya bila memakai sabuk pengaman, maka banyak dari mereka yang tidak mau memakainya. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan mereka mengalami kecelakaan kerja.
3.      Exposure:
Adalah keadaan atau obyek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi obyek dari upaya penanggulangan resiko, khususnya di bidang pertanggungan.
4.      Kemungkinan/ Probabilitas:
Adalah keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Bagi pengelolaan resiko, terutama kemungkinan yang merugikan adalah merupakan hal yang harus dicermati. Karakteristik dan besarnya kemungkinan adalah hal yang menjadi perhatian utama dari perusahaan asuransi/ penanggung.
Besarnya probabilitas dapat diperhitungkan secara cermat dengan menggunakan teori probabilitas (lihat statistik), meskipun tidak tepat 100%, tetapi penyimpangan atau deviasinya dapat diminimumkan.
Dalam suatu kontrak asuransi sebetulnya yang menjadi dasar pertimbangan para pihak adalah berbeda, dimana :
a.       Bagi perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah masalah probabilitasnya, dimana besarnya probabilitas akan menjadi dasar utama penentuan besarnya premi dan dapat tidaknya pertanggungan diterima.
b.          Bagi tertanggung yang menjadi perhatian utama adalah masalah resiko atau ketidakpastiannya dalam mempertanggungkan suatu resiko atau tidak. Dimana makin besar resiko akan makin besar kemungkinan untuk mempertanggungkan.
5.      Hukum Bilangan Besar (The Law of The Large Numbers):
Adalah hukum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana : ”makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh”.
Hukum ini pada hakekatnya menjadi dasar di bidang usaha perasuransian. Sebab dalam usaha perasuransian terjadi proses: dimana ketidakmungkinan peramalan kejadian terhadap kasus individu diganti dengan kemampuan untuk meramal kejadian/ kerugian secara kolektif sejumlah besar kasus.
Itulah sebabnya mengapa perusahaan asuransi selalu berupaya untuk memperbanyak nasabahnya, agar peramalan terhadap kemungkinan peril yang diderita nasabah makin tepat.

Komentar